Papan nama proyek di Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang Karawang.(foto : bdg) |
KARAWANG - Kepala Desa Pasirtajung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Saepudin, diduga menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dengan cara mengklaim pembaruan turap yang sudah ada sebagai proyek baru.
Proyek ini dianggarkan dari dana desa tahap II tahun 2024 senilai Rp109.746.000, namun diduga hanya sebagian kecil yang benar-benar dikerjakan.
Berdasarkan pantauan jurnalis beritapembaruan.id di lapangan, terlihat bahwa pembangunan turap tersebut hanya berupa perbaikan sebagian. Namun, ketika dikonfirmasi, Saepudin menegaskan bahwa turap di Dusun Krajan II RT 06/02 itu dibangun dari awal dengan spesifikasi baru.
"Pembangunan turap ini mulai dari nol. Sepanjang 300 meter kanan-kiri dengan tinggi 80 cm, semuanya baru," kata Saepudin, menegaskan bahwa proyek ini mengikuti prosedur dan tidak ada yang dilanggar.
Ketika ditanya mengenai total anggaran, Saepudin mengaku tidak ingat karena saat itu kondisinya sedang kurang sehat. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa perbaikan jalan dari depan sekolah hingga jalan utama belum memiliki anggaran yang memadai.(bdg)