Aksi massa FSPEK-KASBI bersama KBPP saat konvoi akan menyampaikan aspirasi ke Pj Bupati Karawang tuntut kenaikan upah tahun 2025 sebesar 25 persen, Rabu 13 November 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - FSPEK-KASBI bersama Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah tahun 2025 sebesar 25%, di Kantor Bupati Karawang, Rabu, 13 November 2024.
"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/ PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024, telah terjadi perubahan pada mekanisme pengupahan di Indonesia yang menjadi peluang baru untuk perjuangan upah yang layak bagi buruh khususnya di Karawang," kata Jeni Heryanto, Ketua Umum FSPEK Karawang dalam keterangannya yang diterima media ini.
Berbeda dengan beberapa tahun terakhir, kata Jeni, pengupahan di Indonesia merujuk kepada PP No.51 Tahun 2023. Maka tahun ini pengupahan minimum di Indonesia menggunakan formula Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Berdasarkan hasil survei di lapangan KHL di Kabupaten Karawang berkisar Rp. 6,3 Juta perbulan dan itu hanya untuk kebutuhan perorangan," urainya.
Masih kata dia, jadi tuntutan kenaikan upah Kabupaten Karawang sebesar 25% adalah formulasi dari KHL di Kabupaten Karawang. Dan itu sudah harga mati.
"Selain memperjuangkan UMK, aksi kali ini juga menuntut kenaikan upah sektoral. Dimana upah sektoral merupakan upah yang berlaku berdasarkan sektor usaha tertentu. Setiap sektor usaha dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," sebutnya
"Upah sektoral tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mengacu ke 3 tahun kemarin, itu upah minimum sektoral itu ada yang 5% lebih tinggi, bahkan 15% lebih tinggi dari UMK," tegas Jeni Heryanto.
Sebagai informasi, hari ini ribuan buruh Karawang dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) yang tersebar di berbagai kawasan industri dan non kawasan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang.[Ari]