Ilustrasi (ist) |
BEKASI - Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terkait temuan 30 ribu warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Temuan ini didasarkan pada data yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
"Ini harus menjadi catatan penting bagi seluruh tim sukses dan saksi pemilu. Dalam rapat dengar pendapat dengan Disdukcapil, terkonfirmasi bahwa ada sekitar 30 ribu warga yang sudah meninggal tetapi masih masuk dalam DPT," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, Selasa (26/10/2024).
Ridwan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPUD Kabupaten Bekasi yang tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat yang telah dijadwalkan DPRD.
"Kami sudah mencoba menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Namun, KPUD sebagai penyelenggara pilkada tidak hadir. Padahal, akurasi data DPT sangat penting untuk memastikan pesta demokrasi berjalan akuntabel, demi menghindari resistensi pada proses penghitungan suara," katanya.
Ia juga meminta saksi dari setiap pasangan calon (paslon) untuk lebih teliti dalam mencatat perolehan suara di masing-masing TPS.
"Para saksi harus mencatat dengan baik jumlah undangan yang disebar, jumlah pemilih yang hadir, hingga suara yang dihitung. Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan data DPT," sebut Ridwan.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovhanno Nahampun, menilai bahwa keberadaan warga yang sudah meninggal dalam DPT berpotensi membuka peluang terjadinya kecurangan dalam proses pemilu.
"Partisipasi pemilih biasanya hanya mencapai sekitar 70 persen. Kami ingin memastikan bahwa pilkada berjalan dengan baik dan tidak ada manipulasi data. Namun, hingga kini, kami belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPUD terkait data 30 ribu warga meninggal yang masih tercatat di DPT," tegas Jiovhanno.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Robert, menjelaskan bahwa data awal berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), di mana terdapat 19.666 orang yang teridentifikasi telah meninggal dunia. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dasar penonaktifan NIK adalah akta kematian. Sayangnya, banyak ahli waris yang belum mengajukan permohonan akta kematian. Disdukcapil akan melakukan verifikasi lapangan sekaligus memberikan pelayanan akta kematian kepada keluarga," ungkap Robert.(sigit)