Tim Gabungan saat menertibkan APK di beberapa wilayah Kecamatan Rawamerta, Minggu 24 November 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November, alat peraga kampanye (APK) dan baliho di Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, mulai ditertibkan secara bertahap.
Penertiban ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rawamerta, Panwascam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan personel Polsek Rawamerta.
Kasi Trantib Kecamatan Rawamerta, Cecep Jarkasih, menjelaskan bahwa penertiban sudah dimulai pada Minggu (24/11) pukul 16.00 WIB. Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari Desa Sukamerta dan dilanjutkan ke Desa Pasirkaliki.
"Penertiban APK dan baliho dilakukan bertahap karena masa tenang berlangsung selama tiga hari. Hari ini kami menyisir jalan-jalan utama di Desa Sukamerta dan Pasirkaliki. Untuk sebelas desa lainnya, penertiban akan dilakukan besok secara serentak setelah apel pada pukul 08.00 WIB," ujar Cecep, Minggu 24 November 2024.
Di tempat berbeda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwas Rawamerta, Alfani Husen, menegaskan bahwa APK harus segera diturunkan selama masa tenang.
Ia menjelaskan bahwa Panwas Rawamerta sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada PPK terkait penertiban alat peraga kampanye.
"Alat peraga kampanye harus diturunkan karena Pilkada sudah memasuki masa tenang. Sebagai bentuk pencegahan, kami telah menyampaikan surat imbauan ke PPK, dan Alhamdulillah surat tersebut langsung ditanggapi. Penertiban APK sudah mulai berjalan, dan kami berharap proses ini selesai secepatnya," kata Alfani.
Penertiban APK di masa tenang ini kata Alfani, ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.
"Dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan, diharapkan Pilkada di Kecamatan Rawamerta dapat berjalan dengan tertib dan damai," tandasnya.(mat).