Kegiatan FGD yang digelar FSP KEP SPSI Karawang di Grand Hotel Karawang, Selasa 12 November 2024.(foto : ist) |
KARAWANG - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Karawang melaksanakan Focus Group Disscussion (FGD) untuk membahas kajian revisi kebijakan pengupahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Acara ini diikuti puluhan pengurus dan anggota dari 22 perusahaan PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten Karawang, Selasa, 12 November 2024, bertempat di Grand Hotel Karawang Indah, Karawang, Jawa Barat.
Dalam FGD ini menghadirkan narasumber dari kalangan pakar hukum, termasuk Hakim Ad-Hoc Ari Lazuardi, S.H., M.H., yang membahas implikasi putusan MK tersebut dan dampaknya terhadap kebijakan pengupahan di masa depan.
Kemudian dalam diskusi FGD, turut hadir Perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang, Niko dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kepala Bidang Kepesertaan Khusus Keagenan Kabupaten Karawang, Deni Pane, dimana keduanya memberikan materi kebijakan terkini.
Dalam keterangannya, Sekretaris Umum PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang, Anto Budianto, S.H., mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MIK) atas Pasal 88 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang pengupahan memiliki dampak signifikan pada kebijakan upah di Indonesia.
"Keputusan ini membuka peluang dan tantangan bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan agar lebih adil dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.
"Dalam konteks ini, sehingga perlunya anggota SP KEP SPSI Karawang melakukan kajian mendalam melalui FGD untuk menyusun kebijakan mengkaji dampak putusan MK terhadap kebijakan pengupahan," tegasnya lagi.
Dijelaskannya, dalam FGD ini diharapkan bisa tersusunnya analisis komprehensif mengenai implikasi putusan MK terhadap kebijakan pengupahan. Kemudian bisa menghasilkan rekomendasi untuk dewan pengupahan dalam penentuan besaran kenaikan upah yang mencakup kepentingan berbagai pihak (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) serta kesepakatan bersama terkait arah kebijakan pengupahan pasca putusan MK.
"Dengan adanya FGD ini, diharapkan terbentuk pemahaman bersama dan solusi konkret untuk kebijakan pengupahan yang lebih baik, pasca putusan MK. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan masukan bagi seluruh peserta dan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja, tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha," demikian harap Anto Budianto, S.H., selaku Sekretaris Umum PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang.[Ari]