Iklan

Iklan

Pipik Taupik Ismail Serap Aspirasi Masyarakat pada Reses Perdana 2024

BERITA PEMBARUAN
12 November 2024, 08:46 WIB Last Updated 2024-11-12T01:48:01Z
Anggota DPRD Jawa Barat Fifik Taufik Ismail saat reses perdananya di Kecamatan Cilebar Karawang, Senin 11 November 2024.(bdg)


KARAWANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Pipik Taupik Ismail, S.Sos., M.M., menggelar reses pertamanya tahun 2024 di Aula BLUPPB, Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar, Karawang, pada Senin (11/11/2024). 


Acara ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Karawang H. Karsim, Kepala Desa Pusakajaya, serta tokoh masyarakat dan pemuda.


Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi disampaikan oleh masyarakat kepada Pipik, yang merupakan anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Barat. Salah satu isu utama yang disampaikan adalah abrasi yang mengancam wilayah pesisir.


Menanggapi keluhan tersebut, Pipik menyatakan pentingnya alokasi anggaran dari kabupaten dan komitmennya untuk melobi dukungan dari provinsi. 


"Dengan adanya abrasi, kita harus siapkan pos anggaran dari kabupaten, dan saya akan mencari celah untuk melobi aspirasi dari provinsi,” ujarnya. 


Pipik juga menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat abrasi dan rencana koordinasinya dengan pemerintah daerah untuk menemukan solusi pencegahan.


Selain masalah abrasi, beberapa keluhan lain yang disampaikan meliputi kebutuhan infrastruktur, pendidikan, dukungan untuk pesantren, dan pengembangan UMKM. Pipik menyatakan akan menyeleksi aspirasi yang dianggap paling mendesak untuk diteruskan ke tingkat provinsi.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Pokmas Desa Pusakajaya Utara, Acep M. Nur, menyampaikan aspirasi terkait pengembangan ekowisata dan ekosistem di desanya. Ia mengapresiasi respons cepat dari Pipik, khususnya terkait pengajuan pengurukan Tempat Pemakaman Umum (TPU). 


“Alhamdulillah, respon dari anggota dewan Dapil X Jawa Barat sangat cepat dan tanggap, bahkan beliau langsung menanyakan legalitas tanah TPU yang kami ajukan,” ungkapnya.


Acep menegaskan bahwa tanah TPU tersebut sudah memiliki sertifikat dan berstatus aset desa, sehingga diharapkan mendapatkan dukungan untuk pengembangannya.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pipik Taupik Ismail Serap Aspirasi Masyarakat pada Reses Perdana 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan