Iklan

Iklan

Polres Karawang Ungkap 18 Kasus Narkoba, dan Ringkus 23 Tersangka

BERITA PEMBARUAN
04 November 2024, 22:19 WIB Last Updated 2024-11-04T15:19:37Z
Dua puluh tiga tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Polres Karawang dalam operasi bulan September-November 2024, Senin 4 November 2024.(foto: bdg)


KARAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Karawang dan mengamankan 23 tersangka yang terlibat. 


Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin 4 November 2024.


"Kasus ini terdiri dari 13 kasus narkotika dan 5 kasus obat keras tertentu (OKT). Dari 13 kasus narkotika, kami berhasil mengamankan 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Sedangkan untuk peredaran OKT, melibatkan enam tersangka," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.


AKBP Edwar mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 75,41 gram, ganja sebanyak 838,5 gram, tembakau sintetis sebesar 101,3 gram, serta 6.823 butir obat keras tertentu. 


"Modus operandi para tersangka melibatkan komunikasi daring dan sistem tempel di lokasi tertentu untuk narkotika. Sementara transaksi OKT dilakukan langsung di berbagai lokasi, seperti rumah, kos, ruko, hingga pos ronda," jelas Edwar.


Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti mengedarkan atau memiliki narkotika bervariasi, mulai dari minimal 5 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.


Operasi yang dilakukan sejak September hingga November 2024 ini berhasil menangkap 55 pelaku peredaran narkoba, menunjukkan komitmen Polres Karawang dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayahnya.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Karawang Ungkap 18 Kasus Narkoba, dan Ringkus 23 Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan