Pelaku penganiayaan yang sempat buron berhasil diringkus Polsek Cikarang Utara di Bandung, Kamis 7 November 2024.(foto: ist) |
BEKASI - Pelaku penganiayaan terhadap AEP (45), berinisial RR, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Reserse Polsek Cikarang Utara setelah sempat buron.
RR ditangkap di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.
"RR ditangkap di Bandung oleh anggota Reskrim Polsek Cikarang Utara yang dipimpin oleh IPTU Engkus Kusnadi," ujarnya, Kamis 7 November 2024.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah celurit berukuran 1,6 meter dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu malam (23/10/2024) di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Insiden bermula ketika pelaku merasa kesal karena tidak diberi uang oleh korban. Kemarahan pelaku memuncak hingga ia membacok korban secara brutal, menyebabkan AEP mengalami luka robek di kepala, wajah, dan punggung.
Setelah melakukan aksinya, RR langsung melarikan diri. Sementara itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit, dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Utara.(sigit)