H.Heri Sudaryanto, S.H., M.M.(foto: rm) |
KARAWANG - Tim hukum pasangan calon Acep-Gina berencana melaporkan istri Camat Purwasari, Muhana, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Karawang 2024.
H. Heri Sudaryanto, S.H., M.M., perwakilan tim hukum Acep-Gina, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembelajaran agar pejabat publik menjaga netralitas dalam proses pemilihan.
Heri menyatakan, meskipun istri Camat Purwasari bukan ASN, ia menjabat sebagai Ketua PKK kecamatan, yang otomatis memiliki posisi penting sebagai istri seorang camat.
Menurutnya, keberpihakan istri camat dapat memengaruhi persepsi netralitas dari Camat Purwasari sendiri.
“Sulit membayangkan seorang camat bisa benar-benar netral jika istrinya ikut aktif dalam kampanye. Pasti ada potensi untuk mengajak warganya dengan berbagai cara,” ujar Heri, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Heri mendesak Bawaslu agar lebih responsif dalam menyikapi gejala ketidaknetralan pejabat publik, terutama ASN dan pejabat setingkat camat. Ia menilai bahwa saat ini masyarakat lebih peka dan cerdas terhadap isu politik.
“Saya sangat menyesalkan tindakan seorang camat yang seolah mengabaikan aturan. Masyarakat sekarang sudah cerdas dan mengerti aturan,” tegasnya.
Menurut Heri, ini bukan pertama kalinya terjadi indikasi ketidaknetralan dari sejumlah pejabat publik dalam Pilkada.
“Kami sangat prihatin melihat adanya indikasi bahwa beberapa oknum ASN dan pejabat publik seolah menghalalkan segala cara. Kami akan melaporkan keterlibatan istri camat yang masuk dalam ranah politik praktis,” terangnya.
"Laporan tersebut diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap peran ASN dan keluarga pejabat dalam menjaga netralitas politik pada Pilkada," tandas Heri (**)