Wanhat SMSI Kabupaten Karawang N.Hartono.(foto: ist) |
KARAWANG - Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang, N. Hartono, yang akrab disapa Romo, menyampaikan pandangannya terkait maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan tindakan intimidasi serta pemerasan di Karawang.
"Jurnalis atau wartawan memiliki tugas yang sangat jelas, yaitu menyampaikan informasi secara faktual sesuai apa yang dilihat dan didengar, melalui media berbadan hukum sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999," ujar Romo kepada awak media, Selasa 5 November 2024.
"Wartawan tidak hanya sebagai penyampai pesan, tetapi juga harus menjalankan aktivitasnya berdasarkan kode etik jurnalistik," ujarnya.
Romo menambahkan bahwa tindakan oknum yang tidak menghormati kaidah dan kode etik jurnalistik sangat disesalkan, apalagi jika mereka mengaku-ngaku sebagai wartawan.
“Jika sudah sampai mengada-ngada, meminta imbalan, atau bahkan mengintimidasi, maka itu bukan lagi wartawan. Itu adalah tindakan kriminal," sebutnya.
Ia pun mendorong masyarakat untuk segera mengambil langkah hukum jika menemui oknum yang melakukan pemerasan dengan dalih profesi jurnalis.
"Silakan laporkan saja, jangan ragu. Tindakan ini sudah mencederai profesi wartawan," tegas Romo.
Romo juga mengingatkan bahwa wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan sebagai pendidik publik.
"Sebagai aktivis media, saya mengimbau siapa saja yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, untuk segera mengambil jalur hukum," pungkasnya.(**)