Iklan

Iklan

Bawaslu Kabupaten Bekasi Selesaikan Dua Sengketa dalam Pilkada dan Evaluasi Panwascam

BERITA PEMBARUAN
17 Desember 2024, 18:39 WIB Last Updated 2024-12-17T11:39:10Z
Bawaslu Kabupaten Bekasi saat menggelar Rapat Evaluasi dan Proyeksi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, disalah satu Hotel Cikarang, Selasa 17 Desember 2024.(foto: ist)


BEKASI - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dua sengketa yang terjadi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kecamatan Tambun Selatan dan Cikarang Barat. Sengketa tersebut terkait dengan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), yang kini sudah dapat diselesaikan.


"Permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah bisa diselesaikan, jadi sengketa yang muncul di Kabupaten Bekasi hanya seputar penempatan APK selama masa kampanye," ujar Shahril, Selasa (17/12/2024).


Shahril menambahkan bahwa dalam perjalanan Pilkada di Kabupaten Bekasi, tidak ada konflik antara para kontestan. Semua permasalahan yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar.


“Syukur Alhamdulillah, tidak ada sengketa antar peserta pemilihan. Bila ada, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, sehingga tidak ada konflik yang berkembang," ucapnya.


Lebih lanjut, Shahril menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk meminimalisir potensi konflik pada Pilkada 2029 mendatang.


"Dengan evaluasi dan penguatan Panwascam, diharapkan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih kondusif dan minim konflik," jelasnya.


Sebagai komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik, Bawaslu Kabupaten Bekasi terus berupaya untuk meningkatkan perannya dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu.


"Pemilu sifatnya dinamis. Jika ada perubahan di masa depan, kami akan siap dan mengikuti arahan yang diberikan oleh pihak berwenang," tutup Shahril.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Kabupaten Bekasi Selesaikan Dua Sengketa dalam Pilkada dan Evaluasi Panwascam

Terkini

Topik Populer

Iklan