Komisioner Bawaslu Karawang Alex (baju putih), Ade Pimen (kedua dari kanan) usai mintai keterangan PKD Kondangjaya di Kantor Bawaslu, Senin 30 Desember 2024.(foto: bdg) |
KARAWANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur.
Tiga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Karawang Timur sudah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
PKD Desa Kondangjaya, Fanny Victor Maramis, menjelaskan bahwa dirinya bersama dua rekannya, Diva dari PKD Warung Bambu dan Hilman dari PKD Adiarsa Timur, memenuhi undangan Bawaslu Karawang untuk memberikan penjelasan.
Mereka diminta untuk membahas terkait bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi teknis (rakernis) yang diselenggarakan oleh Panwascam Karawang Timur.
Fanny menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak terkait dengan pemasangan sepanduk di kantor Panwascam Karawang Timur, melainkan mengenai pemasangan sepanduk bimtek yang dilaksanakan pada 19 dan 20 November 2024.
Pemasangan sepanduk tersebut kini menjadi sorotan, terutama setelah Ade Pimen, salah satu narasumber dalam acara tersebut, merasa tertipu oleh pemasangan sepanduk yang dilakukan Panwascam Karawang Timur.
Sementara Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Syafe'i atau lebih dikenal dengan sapaan Alex menerangkan, bahwa meskipun laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah melewati batas waktu pendaftaran 7 hari, pihaknya memutuskan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Laporan yang tidak diregister ini kata Alex, dianggap sebagai informasi awal yang penting untuk diselidiki.
"Ini adalah langkah awal untuk mencari tahu kebenaran informasi yang ada. Kami sudah mulai memanggil tiga PKD dari Kecamatan Karawang Timur untuk dimintai keterangan," ujar Alex, Senin (30/12/2024).
"Kami akan melanjutkan penelusuran ini dan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk PTPS, Korsek, dan Panwascam untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas," jelas Alex.
Menurutnya, Bawaslu Karawang menegaskan bahwa mereka sedang menyelidiki tiga jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan dugaan korupsi.
"Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah lebih lanjut dan menetapkan status hukum yang sesuai," tegas Alex.
Proses penyelidikan ini lanjut Alex, masih berlangsung, dan Bawaslu berharap dapat segera memberikan kesimpulan dalam waktu dekat.
"Kami akan terus memberikan informasi kepada media terkait perkembangan kasus ini, mengingat isu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik," pungkasnya.(bdg).