Ketua BEM FH UBP Silvan Sitorus.(foto: ist) |
KARAWANG - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan manasik haji, seminar, dan praktik salat jenazah sebagai bagian dari Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI).
"Kejadian ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi tetapi juga menciderai kepercayaan mahasiswa terhadap penyelenggaraan kegiatan akademik," kata Silvan Sitorus, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (BEM FH UBP) Karawang dalam keterangan resminya ke redaksi, Senin (16/12/2024).
Dikatakannya, laporan adanya temuan larva lalat dan belatung dalam konsumsi yang disediakan untuk peserta kegiatan adalah sebuah bentuk kelalaian yang serius. Sebagai mahasiswa, kami menilai bahwa kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam penyediaan fasilitas bagi peserta.
Oleh karena itu, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut Pertanggungjawaban Pihak Kampus. Kampus harus bertanggungjawab atas kejadian ini, baik secara moral maupun administratif. Jika terdapat mahasiswa yang mengalami keracunan atau masalah kesehatan lainnya akibat konsumsi tersebut, kampus wajib memberikan tindakan nyata berupa penanganan medis dan kompensasi.
2. Meminta Audit dan Transparansi Anggaran. Kami meminta pihak kampus untuk membuka secara transparan rincian anggaran kegiatan ini, termasuk bagaimana dana sebesar Rp100 ribu per peserta dialokasikan. Transparansi ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana mahasiswa yang justru mengakibatkan fasilitas tidak layak.
3. Menghentikan Praktik Komersialisasi Kegiatan Akademik. Kegiatan seperti seminar atau praktik keagamaan yang mewajibkan iuran tambahan harus dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan mahasiswa dan memberikan manfaat yang seimbang. Kampus juga harus menghentikan segala bentuk pemungutan dana yang tidak jelas alokasinya atau yang berpotensi mengambil keuntungan sepihak dari mahasiswa.
4. Meminta Perbaikan Sistem Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan. Kampus harus segera memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan akademik, termasuk pemilihan pihak ketiga seperti penyedia konsumsi. Kegagalan ini menunjukkan perlunya standar yang lebih ketat dalam memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada mahasiswa.
"Kami percaya bahwa pendidikan adalah ruang untuk menciptakan pengalaman yang bermakna dan positif bagi mahasiswa, bukan tempat untuk mengecewakan atau merugikan mereka. Kejadian ini mencerminkan perlunya perubahan dan pembenahan dalam sistem penyelenggaraan kegiatan di kampus," sebutnya.
"Jika tuntutan kami tidak direspons secara serius, kami siap melakukan advokasi lanjutan bersama seluruh elemen mahasiswa untuk memperjuangkan hak-hak kami," demikian tukas Silvan Sitorus, Ketua BEM FH UBP Karawang.[*/Ari]