Beberapa Kepala SMAN dan SMK saat mengikuti rapat di Aula SMKN 1 Karawang, Jumat 20 Desember 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula SMKN 1 Karawang, Jl. Pangkal Perjuangan Tanjungpura, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Jumat (20/12/2024).
FGD ini diselenggarakan untuk membahas pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Sementara kegiatan ini untuk memberikan perlindungan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Dr. Budi Hermawan, S.Pd., M.Phil., SNE., membuka acara dan menekankan pentingnya diskusi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan yang dapat diberikan kepada GTK.
"Melalui FGD ini, kami berharap dapat memperkuat hubungan antara satuan pendidikan vokasi dan kebutuhan tenaga kerja di daerah, serta memberikan perlindungan terhadap GTK yang terdaftar dalam SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)," ujarnya.
Acara ini juga menghadirkan pemateri dari Prof. Dr. Endang Rochyadi, M.Pd., yang memberikan penjelasan mengenai perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Sesi berikutnya diisi Agus M. Yasin, S.H., perwakilan dari Ketua Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) Purwakarta.
Agus menegaskan pentingnya keberanian kepala sekolah untuk melawan oknum yang berupaya mengintimidasi atau memeras dengan membawa data yang menyesatkan.
"Kesimpulannya, melalui forum ini, diharapkan para guru dan kepala sekolah dapat memahami dan mengidentifikasi berbagai permasalahan serta mampu menghadapi persoalan yang timbul, terutama dari pihak-pihak yang berusaha mengganggu kondusivitas lingkungan pendidikan," tegas Agus.
Acara ini dihadiri oleh kepala SMA/SMK serta perwakilan MKKS dari seluruh wilayah IV Disdik Jabar, yang turut berdiskusi dan mendalami langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil untuk menjaga integritas serta profesionalisme tenaga pendidik di daerah.(ag/red)