Kepala Desa dan Sekretaris Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang saat memberikan klarifikasi terkait berita dugaan korupsi dana desa 2024, Senin 23 Desember 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang H. Jujun Junaedi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media online, yang menyebutkan adanya dugaan mark up anggaran dana desa, H. Jujun menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
Dalam klarifikasinya, pada Senin (23/12/2024), Kepala Desa bersama para aparatur desa, seperti Sekretaris Desa (Sekdes) Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Hariani, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Sugianto, dan Bendahara Desa H. Dasan, menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek fisik dan non-fisik yang ada di Desa Wadas pada tahun anggaran 2024 sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekdes Mulyadi menjelaskan, pemberitaan tersebut dipastikan hoaks. Semua kegiatan yang dilakukan di Desa Wadas sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak ada mark up ataupun korupsi.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada narasumber dari pihak desa yang dilibatkan dalam pemberitaan tersebut, sehingga ia tidak mengetahui sumber informasi yang digunakan oleh media.
Sementara itu, Kadus Hariani menanggapi langsung tuduhan terkait proyek rehabilitasi di wilayahnya.
"Saya cek langsung dari awal hingga selesai, semuanya dilakukan sesuai dengan aturan. Tidak ada mark up atau korupsi. Kalau tidak percaya, ayo kita uji petik ke lapangan," tegasnya pada awak media di Kantor Desa Wadas, Senin 23 Desember 2024.
Ketua TPK Desa Wadas, Sugianto juga memberikan penegasan. Menurutnya, pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan mark up dan korupsi pada sekitar 10 proyek Dana Desa tidaklah benar.
"Semua pekerjaan yang didanai Dana Desa tahun anggaran 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang ingin jelas, mari kita cek bersama ke lapangan," ujarnya.
Bendahara Desa, H. Dasan, turut menambahkan bahwa pemberitaan yang beredar tidak dilakukan melalui konfirmasi dengan pihak pemerintah desa atau TPK.
"Semua pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan APBDes dan tidak ada yang disalahgunakan," ujarnya.
Para aparatur desa mengajak pihak media dan masyarakat untuk memverifikasi informasi lebih lanjut dan mengingatkan pentingnya konfirmasi sebelum menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (red)