Kantor Panwascam Karawang Timur dipasangi spanduk yang memprotes.(foto: bdg) |
KARAWANG - Pilkada Karawang telah usai, namun masih menyisakan persoalan di tubuh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur.
Pasalnya Kantor Panwascam Karawang Timur di beberapa sudut terpasang beberapa spanduk yang menjadi tanda tanya warga.
Sejumlah spanduk bertuliskan 'Pengkhianat Demokrasi', 'Awasi Bawaslu', dan 'Koruptor' di kantor Pengawas Kecamatan tersebut memicu spekulasi dan kekhawatiran terkait integritas panitia pemilu di wilayah tersebut.
Dalam wawancara eksklusif, Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut dan apa maksud di baliknya.
"Kami tidak tahu siapa yang memasang spanduk itu dan apa tujuannya," kata Gina kepada beritapembaruan.id, Jumat 27 Desember 2024.
Ia berencana untuk mengundang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Karawang Timur guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk di kantor Panwascam.
Mengenai mekanisme bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi teknis (rakernis) yang diterapkan kepada PKD dan Panitia Pengawas TPS (PTPS), Gina menjelaskan bahwa semua prosedur sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh kabupaten.
"Bimtek itu dilakukan dua kali, rakernis sekali, dan pelantikan juga termasuk dalam bimtek," sebutnya.
Namun, berbeda dengan penjelasan Gina, Fanny, salah satu PKD dari Desa Kondangjaya, menyatakan bahwa pelaksanaan bimtek dibagi menjadi dua sesi, yaitu pada tanggal 19 dan 20 November 2024, dengan masing-masing sesi mencakup empat desa, dan bukan seluruh desa sekaligus.
Masalah lain yang mencuat adalah status kantor Sekretariat Panwascam Karawang Timur. Gina menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan masa sewa kantor tersebut berakhir.
"Saya baru diinformasikan kemarin, kontraknya sampai akhir bulan. Tetapi, mebel akan diambil sekarang," ujarnya.
Namun, beberapa waktu lalu, Gina mengungkapkan bahwa kontrak sewa kantor tersebut sudah berakhir, dan kantor tersebut kini telah dikunci. Kunci kantor telah diserahkan kepada Bawaslu Karawang, yang nantinya akan menyerahkan kembali kunci kepada pemilik rumah.
Akan tetapi, dalam pernyataan yang berbeda, Gina menunjukkan kunci kantor yang masih ada di saku celananya, menimbulkan kebingungan terkait klaim tersebut. Hal ini menambah kejanggalan dalam kisruh ini.
Gina juga menyebutkan bahwa pemasangan spanduk tersebut telah melanggar hukum.
"Ini sudah melanggar Pasal 167 KUHP tentang pelanggaran memasuki rumah atau tempat tertutup tanpa izin pemiliknya," tegas Gina.
Menurut laporan dari media ini, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan bahwa kontrak sewa kantor Panwascam Karawang Timur sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2024.
"Hingga hari ini, Panwascam Karawang Timur belum dibubarkan, dan aktivitas di kantor masih berlangsung. Kami juga masih menunggu perpanjangan masa tugas Panwascam dari Bawaslu Jabar," ujar Engkus.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Karawang belum menerima kunci kantor Panwascam Karawang Timur, yang hingga kini masih dipegang oleh ketua Panwascam.
Sementara itu, pengelolaan kantor yang dibiayai menggunakan uang negara semestinya dapat diakses siapa saja. (bdg).