![]() |
PEMBERANTAS saat bersama mengeluarkan sikap resmi Surat Edaran tentang Pembahasan Izin Penjualan Miras di Solo. (foto : ist) |
SOLO - Perempuan Bela Negara Anti Miras (PEMBERANTAS) mengeluarkan pernyataan sikap resmi merespon Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surakarta Nomor DG-00/4713/2024 tentang pembatasan penerbitan izin penjualan langsung minuman beralkohol.
Berikut Pernyataan Sikap Perempuan Bela Negara Anti Miras (PEMBERANTAS) yang diterima redaksi, Minggu (08/12/2024), yang disampaikan Koordinator PEMBERANTAS, Eva Parhas sebagai berikut:
Sehubungan dengan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Surakarta Nomor : DG.00/4713/2024 tanggal 29 November 2024 yang bertujuan:
1. Menjaga Kondusivitas Kota Surakarta.
2. Mencegah penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol secara luas di Kota Surakarta .
Yang menyatakan bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka proses perpanjangan izin dan atau pengajuan izin baru penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C ditunda sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Surakarta
Untuk itu kami yang tergabung dari Perempuan Bela Negara Anti Miras (PEMBERANTAS) menyatakan:
1. Mendukung Surat Edaran tersebut sebagai tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta atas dampak negatif minuman keras, sebagai perlindungan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat serta lebih menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Meminta kepada Walikota Surakarta untuk segera menutup usaha Penjualan Minuman Keras yang tidak berijin maupun ijinnya sudah kadaluarsa .
3. Meminta Kapolresta Surakarta untuk meningkatkan kewaspadaan atas dampak minuman keras terhadap keamanan, kenyamanan warga dan resiko pengendara saat berlalu lintas.
4. Meminta kepada Prabowo Subiyanto Presiden Republik Indonesia untuk membuat Undang Undang anti Minuman Keras
5. Meminta kepada Walikota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta terpilih untuk membuat larangan minuman keras.[*/Ari]