H.Cucun Ahmad Syamsurijal.(foto: ist) |
JAKARTA - Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), tumbuh kembang anak di Indonesia ditegaskan sebagai tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.
Orang tua, keluarga, pemerintah, DPR, penegak hukum, serta seluruh pemangku kebijakan dan sektor kehidupan lainnya diharapkan turut berperan dalam memastikan kesejahteraan anak-anak di tanah air.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), H. Cucun Ahmad Syamsurijal yang menekankan bahwa perlindungan anak dari kekerasan seksual menjadi tanggung jawab bersama dikutif dari dpr.go.id, Kamis (26/12/2024).
"Keamanan anak-anak adalah tanggung jawab kita semua. Harus ada edukasi bagi semua elemen untuk menjaga anak dari kekerasan seksual,” ujar Cucun.
Lebih lanjut, Cucun menggarisbawahi pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang harus digalakkan di setiap sektor kehidupan. Ia mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga anak dari segala bentuk kekerasan adalah modal penting untuk pembangunan bangsa.
“Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terulang,” ujar Cucun.
Data dari SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatatkan kekerasan seksual sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak-anak pada tahun 2024.
Menurutnya, total ada 7.623 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, diikuti oleh kekerasan fisik dengan 3.039 kasus, kekerasan psikis sebanyak 3.019 kasus, penelantaran sebanyak 911 kasus, eksploitasi 169 kasus, dan trafficking 91 kasus.
Cucun menekankan bahwa data ini menjadi dasar penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan anak dan hak-hak mereka.
“Masyarakat harus diberdayakan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan tahu cara melaporkannya,” sebutnya.
Lebih jauh lagi, Cucun menegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual harus ditanggapi dengan serius, dengan penanganan cepat agar tidak ada korban lain yang mengalami situasi serupa.
Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan berbasis pada prinsip keadilan, untuk memastikan tidak ada kebebasan bagi pelaku kekerasan seksual yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.
“Dampak dari kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimbulkan sakit fisik, tetapi juga trauma yang dapat bertahan seumur hidup. Pemerintah harus menyediakan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” terang Cucun.(rdn)
Ia menutup dengan seruan agar seluruh elemen bangsa bersatu untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
"Tidak ada anak yang boleh merasakan ketakutan atau trauma akibat tindak kekerasan. Mari kita bersatu untuk menjaga anak-anak Indonesia,” pungkasnya.(rdn)