Iklan

Iklan

Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi Kondusif, Bawaslu: Tidak Ada PHPU

BERITA PEMBARUAN
27 Desember 2024, 20:52 WIB Last Updated 2024-12-27T13:52:28Z
Bawaslu Kabupaten Bekasi saat melaksanakan Konferensi pers pasca Pilkada Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jumat 27 Desember 2024.(foto: ist)


BEKASI - Sepanjang proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. 


Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Cikarang Utara pada Jumat (27/12/2024).


Aan Hasanah mengungkapkan rasa syukur karena pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati Bekasi berjalan dengan lancar dan kondusif. 


“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Pemilihan Gubernur dan Bupati Bekasi bisa dikatakan kondusif. Saya menyampaikan juga, di Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak ada yang namanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu pasangan calon,” ujarnya.


Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bekasi memberikan beberapa imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan ketelitian dalam beberapa tahapan pemilu. Aan meminta agar sistem yang melibatkan coklit, pleno, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih diperhatikan ke depannya.


"Kedepan, kami berharap KPU Kabupaten Bekasi dapat lebih teliti dalam sistem seperti coklit, pleno, pencalonan, kampanye, sampai pemungutan dan perhitungan suara di TPS," imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan tertulis sebanyak 26 kali kepada KPU Kabupaten Bekasi. Imbauan tersebut terkait dengan pentingnya memastikan panitia ad hoc memenuhi persyaratan yang berlaku.


"Imbauan kami adalah untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih, penyusunan pemilih di TPS, pelaksanaan coklit hingga penetapan DPT dan DPTb dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur," tutupnya.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi Kondusif, Bawaslu: Tidak Ada PHPU

Terkini

Topik Populer

Iklan