Anggota Polres Metro Bekasi saat memusnahkan narkotika hasil pengungkapan selama 4 bulan terakhir, Senin 30 Desember 2024.(foto: ist) |
BEKASI - Menyambut penghujung tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran menggelar press release terkait pemusnahan barang bukti narkotika.
Acara ini berlangsung di halaman Polres Metro Bekasi, yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/12/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang periode September hingga Desember 2024.
Dalam kegiatan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 4.465,91 gram sabu-sabu dan 6.417,27 gram ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Astacita yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Program tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
“Melalui pengungkapan ini, kami mendukung penuh program Astacita dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Kompol Yulianto kepada awak media.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap 4 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Tersangka-tersangka ini telah kami amankan dan proses hukum akan segera berjalan sesuai ketentuan,” sebutnya.
Kompol Yulianto juga menyampaikan bahwa narkotika yang berhasil diamankan berasal dari jaringan peredaran yang beroperasi di Aceh dan diselundupkan melalui jalur darat menuju wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Kami mengungkap jaringan narkoba ini yang menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan barang bukti dari Aceh,” pungkasnya.(sigit)