Iklan

Iklan

PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR Minta Pemerintah Berikan Penjelasan

BERITA PEMBARUAN
09 Desember 2024, 11:25 WIB Last Updated 2024-12-09T04:25:21Z
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron.(foto: ist)


JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. 


Penyesuaian ini disebut hanya menyasar pada pembelian barang mewah, sementara layanan dasar masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perbankan, dan kebutuhan barang pokok tetap dikecualikan dari kenaikan tarif tersebut.  


Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, dalam kunjungan kerja reses ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12/2024) lalu, menyebut bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menekan daya beli masyarakat.  


“Kenaikan PPN menjadi 12 persen bisa berdampak pada daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memengaruhi sektor produktif, investasi, dan bahkan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, saya berharap pemerintah melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan ini,” ujar Herman.

  

Herman juga menyoroti perlunya definisi yang jelas mengenai barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Menurutnya, penjelasan rinci sangat penting untuk menghindari kekeliruan dalam implementasi kebijakan ini.  


“Meski disebut hanya untuk barang mewah, saya masih menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai apa saja yang dikategorikan sebagai barang mewah, termasuk turunannya dan substitusinya,” tambah politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.  

 

Lebih lanjut, Herman mendorong pemerintah untuk memberikan insentif pajak pada sektor tertentu guna mengurangi dampak kenaikan PPN. Ia mencontohkan pengurangan tarif PPN untuk kebutuhan pokok sebagai salah satu bentuk kebijakan afirmatif yang dapat mendukung masyarakat.  


“Misalnya, karena barang mewah dikenakan PPN 12 persen, pemerintah bisa memberikan insentif berupa pengurangan tarif PPN hingga 3 persen untuk sektor-sektor tertentu yang sangat dibutuhkan publik,” jelasnya.  


Herman berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan ini sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara penerapan kebijakan fiskal dan keberlanjutan ekonomi.  


Dengan kebijakan yang lebih berimbang, diharapkan dampak negatif terhadap daya beli dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan rincian lebih lanjut terkait pelaksanaan kenaikan PPN tersebut.


sumber: dpr.go.id

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR Minta Pemerintah Berikan Penjelasan

Terkini

Topik Populer

Iklan