Kasat Lantas AKP Lucky Martono saat periksa salah satu kendaraan sumbu 3 ke atas, Sabtu 21 Desember 2024 tengah malam.(foto: ist) |
KARAWANG - Polres Karawang mulai menerapkan pembatasan operasional kendaraan truk barang sumbu 3 ke atas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Pembatasan ini berlaku pada tanggal 20 hingga 22 Desember, 24, 26 hingga 29 Desember, serta 1 Januari 2025.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Nataru 2024/2025.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban selama libur panjang.
“Dengan adanya SKB ini, akan ada pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan angkutan barang demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar Lucky Martono.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan sumbu 3 ke atas yang membandel atau melanggar aturan.
"Sudah ada 15 kendaraan yang kami tilang karena tidak mematuhi SKB ini," tegas Kasat Lantas.
Sebagai bagian dari pengawasan, penyekatan dilakukan di pintu masuk Gerbang Tol (GT) Karawang Barat, Karawang Timur, dan GT Kalihurip.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan ini dapat berjalan efektif dan perjalanan selama libur akhir tahun berlangsung aman dan tertib," sebutnya.
Menurutnya, pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, truk dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan adalah yang mengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang untuk penanganan bencana alam, serta sepeda motor gratis dan barang pokok.
Namun, kendaraan yang dikecualikan tetap harus memenuhi syarat tertentu, yaitu melengkapi surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang berisi informasi jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan di sebelah kiri.
"Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan perjalanan yang aman serta tertib selama libur Nataru," tandasnya.(rls/ysf).