Kantor Panwascam Karawang Timur yang dipasangi spanduk.(foto: ist) |
KARAWANG - Pasca Pilkada Serentak, masalah baru muncul di Kantor Panwascam Karawang Timur (Kartim), Kabupaten Karawang. Hal itu diketahui dengan terpasangnya beberapa spanduk yang terkesan memojokkan dan menjadi pertanyaan warga setempat.
Ketua Panwascam Kartim, Gina Fitriana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui penyebab pemasangan spanduk tersebut.
"Saya baru tahu dari WhatsApp pemilik rumah," ujar Gina, Kamis 26 Desember 2024.
Kantor Panwascam Kartim yang terletak di Perumahan Johar Indah Blok E18, diketahui merupakan rumah penduduk yang disewakan sebagai kantor.
Namun, Gina menjelaskan bahwa kontrak sewa telah berakhir, sehingga kantor tersebut dikunci dan kuncinya telah diserahkan kepada Bawaslu Karawang untuk kemudian diserahkan kembali kepada pemilik rumah.
Pemasangan spanduk tersebut diduga terkait dengan tudingan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan oleh Panwascam Kartim.
Gina mengaku, begitu menerima informasi tentang pemasangan spanduk, ia segera menuju lokasi untuk mencari keterangan.
"Saya langsung ke lokasi dan bertanya ke tetangga serta satpam, tapi tidak ada yang tahu tentang aksi atau kumpulan massa di sekitar sana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gina menyatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut telah melanggar hukum.
"Itu sudah melanggar Pasal 167 KUHP, yang mengatur tentang pelanggaran memasuki rumah atau tempat tertutup tanpa izin pemiliknya," tegas Gina (mu).