Iklan

Iklan

Tingkatkan Kualitas, Pemkab Karawang Verifikasi dan Validasi Guru Ngaji

BERITA PEMBARUAN
23 Desember 2024, 16:48 WIB Last Updated 2024-12-23T10:12:11Z
Dasiah slah satu guru ngaji yang diverifikasi oleh Pemkab Karawang melalui Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tirtamulya di Aula Kecamatan, Senin 24 Desember 2024.(foto: bdg)


KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui program verifikasi dan validasi guru ngaji diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran bagi para pengajar di wilayah tersebut. 


Program ini mendapat apresiasi dari para guru ngaji, salah satunya Dasiah, seorang guru ngaji dari Desa Karangsinom.


Dalam wawancara dengan awak media di Aula Kecamatan Tirtamulya pada Senin (23/12/2024), Dasiah menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses verifikasi tersebut, di antaranya adalah pengajar ngaji tradisional yang mengajar di rumah, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta melampirkan dokumentasi kegiatan belajar mengajar. 


Ia menekankan bahwa pengajar seperti dirinya berbeda dengan ibu ustadzah yang mengajar di masjid ta'lim.


“Melalui pengalaman ini, saya berharap bisa menjadi pembimbing yang sesuai dengan harapan pemerintah,” ujar Dasiah, yang telah mengajar ngaji selama 18 tahun. 


Ia mengungkapkan, setelah enam tahun mengajar, ia mulai menerima honor pertama sebesar Rp 1,2 juta per tahun, yang kini meningkat menjadi Rp 1,5 juta per tahun. 


Meskipun honor tersebut belum mencukupi kebutuhan sehari-hari, Dasiah tetap bersyukur atas rezeki yang diberikan pemerintah.


Bagi Dasiah, kecintaan terhadap anak-anak menjadi motivasi utama untuk terus bertahan sebagai guru ngaji. 


“Anak-anak memiliki jiwa yang polos, itu yang membuat saya terus bersemangat untuk mendidik dan menciptakan generasi masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.


Namun, ia juga mengakui adanya tantangan dalam mengajar, terutama keterbatasan ekonomi. Beberapa orang tua memberikan sedikit bantuan, yang selalu diterimanya dengan ikhlas. 


“Bagi saya, ini sudah menjadi panggilan hati,” tegasnya.


Dasiah berharap, dengan adanya program verifikasi ini, pemerintah dapat memberikan honor yang lebih layak bagi para guru ngaji, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih tenang dan tentram.


Sementara itu, Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tirtamulya, Titin, menjelaskan bahwa proses verifikasi saat ini dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku. 


Menurut Titin, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi guru ngaji, antara lain, mengajar minimal satu tahun, berusia minimal 17 tahun, melampirkan bukti kegiatan mengajar, dan bukan merupakan PNS.


“Saya hanya menyediakan tempat dan berkoordinasi dengan pihak desa untuk mendata para guru ngaji yang telah terverifikasi,” jelas Titin.


Titin juga mengungkapkan bahwa mengenai kesejahteraan guru ngaji dan kemungkinan adanya kenaikan honor, ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.(bdg)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tingkatkan Kualitas, Pemkab Karawang Verifikasi dan Validasi Guru Ngaji

Terkini

Topik Populer

Iklan