Wakil Ketua DPR RI H.Cucun A. Syamsurijal.(foto: ist ) |
BANDUNG - Wakil Ketua DPR RI, Cucun A. Syamsurijal, menyatakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Cucun, praktik judi online kini telah menjadi 'virus' yang menginfeksi seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia, dengan dampak buruk yang merambah ke berbagai aspek sosial dan ekonomi.
"Judi online bukan hanya menciptakan kecemasan moral, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Praktik ini mengerikan karena menciptakan ketergantungan yang sulit diatasi begitu seseorang terjerat," ungkap Cucun dalam acara 'Satukan Tekad, Bumi Hanguskan Judi Online' di Kabupaten Bandung pada Senin (16/12/2024).
Cucun menjelaskan bahwa dampak sosial dari judi online sangat merusak. Ia menyoroti peningkatan angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kejahatan yang terjadi akibat kecanduan judi.
"Aparat penegak hukum juga akan menghadapi kesulitan memberantas judi online jika pelakunya sudah kecanduan," tambah Cucun.
Data menunjukkan bahwa Jawa Barat saat ini menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia. Di wilayah ini, terdapat 535.644 pelaku judi online dengan total transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
"Jawa Barat peringkat satu pengguna judi online terbesar, mulai dari anak-anak hingga dewasa, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi," ujar Cucun.
Lebih lanjut, Cucun menekankan bahwa tanpa adanya kemauan politik yang kuat dari pemerintah, kebijakan untuk memberantas judi online tidak akan efektif. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online memerlukan koordinasi yang erat antara berbagai lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, dan Kejaksaan.
"Kuncinya ada di political will. Jika pemerintah memiliki tekad tersebut, maka Kominfo, kepolisian, dan kejaksaan harus berkoordinasi secara maksimal untuk memberantas judi online," tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Cucun juga menambahkan bahwa penanganan judi online memerlukan langkah-langkah konkret, termasuk pelibatan legislatif untuk mendukung kebijakan pemerintah.
"Kami dari legislatif bersama dengan OJK hadir sebagai bentuk perhatian untuk menghentikan praktik judi online yang merusak ini," pungkasnya.(tn)
sumber: dpr.go.id