Saat persidangan kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh tahun 2023.(foto: ist) |
BANDA ACEH - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023 senilai Rp 15,7 miliar, Jumat (10/01/2025), di Pengadilan Negeri Banda Aceh terkuak keterangan saksi yang mengejutkan publik.
Pasalnya dari keterangan saksi Azmi alias Abon, supir Zamzami, salah satu terdakwa kasus korupsi Badan Reintegrasi Aceh, mengungkapkan aliran dana korupsi mengalir ke sejumlah tokoh di Aceh.
Setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana, S.H., M.H., dikatakan saksi Azmi (Abon) bahwa dana tersebut mengalir kepada Ketua KPA Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadli, Panglima Wilayah Kuta Pase Ableh dan Ketua PA Aceh Utara, Pang Joni.
Pada saat itu, kata Azmi (Abon), Zamzami sedang meminta jatah bagian dari pengadaan ikan kakap yang tengah berjalan.
"Namun, Abon mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nilai nominal yang diberikan kepada setiap tokoh.,” kata Azmi, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (10/01/2025).
Dari persidangan terungkap, dana Rp15,7 miliar tersebut dicairkan pada 29 Desember 2023 dan dibawa secara tunai menggunakan mobil milik Zamzami ke showroom Jasko di Banda Aceh.
Saksi Mirza, pemilik showroom Jasko juga mengaku pernah dititipkan uang yang dimasukkan dalam kantong kresek sejak sore hingga malam hari.[PYR]