Kasi Intel Kejari Tapin Hendro Nugroho saat menyerahkan piagam pada perwakilan sekolah di SMKN 1 Tapin Selatan, Selasa 21 Januari 2025.(foto: ist) |
TAPIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Tapin Selatan pada Senin (20/1/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 95 peserta yang terdiri dari siswa-siswi dan guru di sekolah menengah kejuruan tersebut.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejari Tapin, antara lain Kepala Seksi Intelijen, Hendro Nugroho, S.H., Kasubsi Intelijen 2, Tetuko Cakrawicaksan Pribadi, S.H., serta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Tapin, Muliana, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho, S.H., menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, serta Surat Perintah Kajari Tapin Nomor PRIN-49/0.3.17/Kph.2/01/2025.
"Tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini adalah 'Memahami Dampak Hukum Pengguna Napza atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya'," ujar Hendro Nugroho.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Tapin bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum kepada siswa sejak dini, serta memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba. Hendro berharap, dengan adanya penyuluhan ini, para siswa dapat terhindar dari pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan narkotika, tawuran, kriminalitas, dan pelanggaran UU ITE di media sosial.
"Kami ingin kegiatan ini dapat mengurangi pelanggaran hukum di kalangan pelajar, terutama dalam hal penyalahgunaan Napza," pungkas Hendro Nugroho.(ron)