KARAWANG - Seorang Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Enjun, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hasil sawah hampir 100 hektar.
Pengelola lahan saat ini Pipit, warga Desa Tamjungbungin, menuturkan kronologi terkait pengelolaan lahan sawah yang awalnya dikuasakan pada Kepala Desa Cabngbungin bernama Enjun bin Kalosi.
Sejak tahun 2017 hingga 2025, kata Pipit, H. Firdaus memberikan wewenang kepada Enjun untuk mengelola sawah, mengingat sebagian lahan berada di wilayah Desa Tanjungbungin.
"Namun, sejak tahun 2017, Enjun sudah tidak menyetorkan hasil sewa dari lahan tersebut kepada pemiliknya, sampai tujuh tahun, yang membuat pemilik lahan jadi marah," ucap Pipit melalui voice note WhatsApp, Senin 13 Januari 2025.
Kuasa yang diberikan lanjut Pipit, akhirnya dicabut pada tahun 2019, tetapi Kades Cabangbungin masih berusaha menguasai lahan tersebut tanpa persetujuan dari pemiliknya.
Tindakan Kades yang tak mengindahkan pencabutan kuasa itu membuat pemilik lahan geram, dan ia melaporkan kasus ini ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Enjun dituduh melakukan penggelapan sewa lahan yang seharusnya disetorkan kepada pemilik.
"Berdasarkan perhitungan, uang sewa yang tidak disetor selama tujuh tahun tersebut, yakni Rp250 juta per musim x 14 musim, kalau dikalikan miliaranlah," sebut Pipit
Lebih mengejutkan lagi, masih kata Pipit, dalam pengusutan kasus ini, pihak pemilik juga menemukan fakta bahwa Kades Cabangbungin sempat menggadaikan tanah tersebut.
Kini, setelah hampir setahun proses hukum berjalan, Enjun ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Polisi hingga kini masih memburu keberadaan kades tersebut," tandasnya. (**)