Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Firauza Heldin.(foto:ist) |
TAPAKTUAN - Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan, Firauza Heldin, mengungkapkan pentingnya pelantikan Bupati dan Walikota terpilih di Aceh untuk mengikuti ketentuan yang sama dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Pernyataan ini disampaikan Firauza pada Senin, 13 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya DPRK Aceh Selatan untuk memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan lokal Aceh.
Firauza menjelaskan, DPRK Aceh Selatan akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan jadwal pelantikan Bupati dan Walikota terpilih, dengan mempertimbangkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025. Namun, terdapat wacana pergeseran pelantikan tersebut ke pertengahan Maret 2025 secara nasional.
“Kami berharap pelantikan kepala daerah di Aceh tetap mengacu pada prinsip dasar UUPA dan Qanun Pilkada Aceh. Ini penting agar pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Firauza.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan adanya pengunduran jadwal pelantikan serentak di seluruh Indonesia dari Februari ke Maret 2025.
Namun, Firauza menekankan bahwa pengunduran ini tidak berlaku untuk daerah yang memiliki aturan khusus seperti Provinsi Aceh, yang harus dihormati dan dijalankan, seperti halnya di Provinsi DIY.
Firauza menambahkan, untuk daerah di Aceh yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Aceh Selatan, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan lebih awal tanpa menunggu keputusan MK untuk daerah lain.
"Pelantikan di Aceh dapat dilaksanakan secara khusus, termasuk untuk Aceh Selatan, mengingat tidak ada sengketa dalam pilkada kami,” tegas Firauza.
Firauza juga mengingatkan bahwa dalam pilkada Aceh, tidak ada gugatan dari pasangan calon bupati hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan.
Ia berharap agar pemerintah pusat memahami pentingnya pelaksanaan pelantikan ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh, demi menjaga kepentingan politik dan pemerintahan yang stabil.
“Pelantikan Bupati dan Walikota di Aceh seharusnya dilaksanakan sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh. Kami berharap hal ini dapat dipahami oleh pemerintah pusat,” tutup Firauza.(rls/ari)