Iklan

Iklan

GerPALA Desak Evaluasi Izin PT PSU di Aceh Selatan

BERITA PEMBARUAN
29 Januari 2025, 14:33 WIB Last Updated 2025-01-29T07:33:25Z
Koordinator GerPALA Fadhli Imran.(foto: ist)


TAPAKTUAN - Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan kepada PT Pinang Sejati Utama (PSU). Mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali izin yang telah diterbitkan bagi perusahaan tambang tersebut.


Desakan ini disampaikan oleh Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, pada Rabu (29/1/2025). Menurutnya, kehadiran PT PSU yang beroperasi di Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi daerah dan masyarakat. Selain itu, perusahaan ini diduga telah mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Fadhli menyebutkan, PT PSU telah mengangkut material bijih besi ke pelabuhan Tapaktuan tanpa pengamanan yang memadai, menyebabkan debu dan material berceceran di jalan. Hal ini terjadi meskipun perusahaan tersebut belum memiliki dokumen asli analisis dampak lingkungan (AMDAL), yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam perizinan usaha pertambangan.


Berdasarkan pengakuan PT Indotama Adya Consultant yang dikutip media, hingga 27 Mei 2024, PT PSU belum melunasi pembayaran kepada konsultan AMDAL, sehingga dokumen tersebut ditahan. Meskipun demikian, perusahaan tetap beroperasi, dan pemerintah Aceh Selatan terkesan melakukan pembiaran.


"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, termasuk pertambangan, wajib memiliki AMDAL," ujar Fadhli, Rabu 29 Januari 2025.


Selain itu, ia juga menyoroti ketidakpatuhan PT PSU terhadap kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh komisaris utama PT PSU pada 3 Januari 2024, perusahaan tersebut berjanji untuk memberikan kontribusi CSR sebesar Rp50 juta per tahun kepada Pemkab Aceh Selatan. Namun, hingga saat ini, komitmen tersebut belum dipenuhi.


Fadhli juga menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa PT PSU tidak hanya menambang bijih besi, tetapi juga emas di kawasan tersebut. Jika benar demikian, hal ini berpotensi merugikan daerah dan negara, karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki hanya untuk bijih besi.


GerPALA menuntut Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Selatan untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin yang diberikan kepada PT PSU. Mereka juga berharap agar pemerintah mencabut IUP perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Jika PT PSU terus mengabaikan aturan, maka pemerintah harus bertindak tegas dan tidak membiarkan perusahaan yang tidak memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat," tegas Fadhli.


GerPALA juga berencana untuk melakukan advokasi lebih lanjut terkait keberadaan perusahaan pertambangan di Aceh Selatan dan akan mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT PSU dan perusahaan tambang lainnya.


"Perusahaan pertambangan harus mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai kekayaan alam daerah kita hanya dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah," pungkas Fadhli. (arie*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GerPALA Desak Evaluasi Izin PT PSU di Aceh Selatan

Terkini

Topik Populer

Iklan