Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang yang diwarnai isu kecurangan, Senin 30 Desember 2024 lalu.(foto: ist) |
KARAWANG - Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) menggelar Musyawarah Mahasiswa (Musma) sebagai ajang demokrasi untuk memilih ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UBP Karawang periode 2024, pada Senin (30/12/2014) lalu.
Namun, acara yang seharusnya menjadi forum demokratis ini diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan.
Garin Putra, salah satu mahasiswa Hukum UBP, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan Musma kali ini.
Menurutnya, harapannya agar Musma menjadi ajang kontestasi yang jujur dan adil, justru ternodai dengan adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam prosesnya.
"Saya berharap musma kali ini menjadi ajang kontestasi yang jujur, adil, dan saling beradu gagasan, tapi kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada musma tahun ini," kata Garin, Selasa 7 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa salah satu indikasi terjadinya kecurangan adalah masalah kehadiran delegasi peserta yang tidak memenuhi ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormawa FH UBP Karawang.
Menurut pasal 10 ayat 8 ART FH UBP, Musma dapat dimulai jika dihadiri oleh 54 orang delegasi, namun pada pelaksanaan Musma kali ini hanya hadir 11 orang peserta.
Dengan demikian, forum tersebut tidak memenuhi quorum dan pemilihan Ketua BEM dan Ketua BLM FH UBP Karawang 2024 pun dianggap tidak sah.
Selain masalah quorum, Garin juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pendaftaran panitia pelaksana Musma.
Garin pun mengkritik keras tindakan panitia pelaksana yang dinilai membuat peraturan tanpa dasar yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa pada Musma tahun-tahun sebelumnya, penentuan delegasi sepenuhnya menjadi kewenangan ketua kelas.
"Panitia pelaksana membuat peraturan tanpa dasar yang jelas, sementara pada Musma tahun-tahun sebelumnya delegasi sepenuhnya menjadi kewenangan ketua kelas untuk menentukan delegasi dalam forum Musma," tuturnya.
Isu lainnya juga mencuat terkait tidak adanya rapat pleno internal BLM sebelum pembuatan surat edaran yang terkait pelaksanaan Musma.
Menurutnya, panitia pelaksana, yang tidak memiliki legal standing ataupun surat keputusan yang sah tentang susunan mereka, dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan ini.
"Saya mengecam tindakan kecurangan yang terjadi pada Musma FH UBP ke-V Tahun 2024," ujar Garin, menuntut agar panitia pelaksana bertanggung jawab atas penyelenggaraan yang dinilai cacat ini.
Sementara itu seorang mahasiswa lainnya, Khalidin Usman Nasution, turut menambahkan bahwa proses pendaftaran panitia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan BLM FH UBP Karawang juga dinilai tidak transparan dalam hal ini.
"BLM FH UBP tidak transparan perihal pendaftaran panitia sampai pemilihan ketua pelaksana Musma FH UBP 2024," ungkap Khalidin Usman Nasution.
Dengan adanya berbagai indikasi kecurangan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum UBP Karawang berharap agar evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan Musma ke depan dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sebenar-benarnya.(rls/eng)