Pimpinan Jamkeswacth Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kritisi statement Menkes RI.(foto: ist) |
JAKARTA - Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendorong masyarakat untuk mendaftar asuransi swasta.
Menurut Daryus, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch KSPI, pernyataan tersebut tidak tepat dan dapat membebani masyarakat yang kurang mampu.
Daryus menekankan bahwa BPJS Kesehatan dibentuk sebagai sistem jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu.
"Oleh karena itu, perbaikan pada sistem BPJS lebih menjadi fokus, bukan mendorong masyarakat untuk beralih ke asuransi swasta," ujarnya kepada media ini, Senin (20/01/2025).
Dijelaskan Daryus, beberapa poin yang perlu dipertimbangkan adalah:
- Peran BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial: BPJS Kesehatan harus tetap menjadi solusi utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Akses terhadap layanan kesehatan: Mendorong masyarakat untuk mendaftar asuransi swasta bisa menciptakan ketimpangan akses kesehatan.
- Transparansi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan harus berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dan transparan.
- Asuransi swasta tidak selalu lebih baik: Asuransi swasta sering kali lebih mahal dan memiliki banyak ketentuan dan pengecualian.
- Kesehatan sebagai hak dasar: Kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga negara dan tidak boleh bergantung pada kemampuan untuk membayar asuransi swasta.
"Dengan demikian, kritik utama bisa diarahkan pada upaya perbaikan dan penguatan BPJS Kesehatan, bukan mendorong masyarakat untuk beralih ke asuransi swasta," tandas Daryus, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch KSPI.
Dikutip dari Sindonews.com, sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan belum mampu menanggung semua jenis penyakit. BPJS Kesehatan tak mampu meng-cover semua jenis penyakit, karena iuran yang sangat murah.
Iuran BPJS Kesehatan sekarang Rp48 ribu per bulan dan dengan iuran tersebut belum bisa semua di-cover," kata Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Karena itu, Menkes secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar memiliki asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Dengan harapan, jika ada perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan dapat di-cover asuransi swasta.
Pemerintah saat ini sedang berupaya melobi pihak asuransi di luar BPJS Kesehatan agar memberikan biaya premi yang lebih terjangkau.
"Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48 ribu, Rp100 ribu atau Rp150 ribu sebulan. Dengan begitu, kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta," ujar Budi.[Ari]