Oleh : Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan
Jika Hasto Kristianto, dipaksakan ditahan KPK pada pemeriksaan hari ini Senin (13/1/2025). Maka dipastikan bukan murni penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.
Penahanan seseorang menurut pasal 183 KUHAP harus memiliki 2 alat bukti. KPK menetapkan tersangka dahulu baru mencari alat bukti.
KPK menetapkan tersangka Hasto setelah Jokowi dan keluarganya dipecat dari PDIP. Publik membaca ditersangkakan Hasto, Sekjen PDIP itu murni politik. KPK juga dijadikan alat oleh Jokowi untuk lawan Hasto dan PDIP.
Jadi KPK tidak dapat mengelak kalau, penetapan tersangka dan upaya penahanan Hasto itu dapat dianggap murni dendam politik Jokowi.
Perlu diketahui, KPK yang dibentuk Jokowi itu melanggar konstitusi.
KPK periode 2024 - 2029 itu seharusnya dibentuk oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
Pembentukan KPK oleh Jokowi jelas melanggar aturan, hukum dan konstitusi. Jadi penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK, termasuk untuk siapapun, itu illegal, tidak sah. Melawan Hukum.
Pengangkatan pimpinan dan Komisioner KPK saja sudah jelas tidak sah, tapi kok bisa menetapkan tersangka seseorang? Itu pelanggaran hukum dan konsitusi.
Kalau benar KPK merasa telah memiliki alat bukti yang sah (terkait kasus Hasto) baru bisa ditersangkakan, jangan terbalik, ditersangkakan dulu baru cari alat bukti?
KPK melakukan penggeledahan rumah Hasto, sangat jelas terkesan lucu dan dramatik. Seperti drama komedian saja, Flashdisk sebesar telunjuk jari tangan dibawa dengan koper besar? Lucu, aneh bin ajaib. Terkesan konyol bukan?
Demikian juga KPK, ketika melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, yang dianggap sebagai saksi. Kasus Wahyu Setiawan itu sudah inkraah. Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPK) itu melakukan bantahan soal dugaan gratifikasi yang dituduhkan ke Hasto. Wahyu Setiawan membantah tidak menerima uang dari PDIP.
Juga pemanggilan ke Arief Budiman (mantan ketua KPK) lewat WA (WhatsApp). Sungguh ini merupakan dagelan hukum, sangat menggelikan. Bagaimana tidak disebut dagelan hukum, KPK memanggil saksi via WA (WhatsApp)?. Tentu sangat pantas, kalau mantan ketua tidak bersedia hadir di KPK, lha pemanggilannya melalui WA (WhatsApp).
Demikian juga terhadap saksi-saksi yang lainnya. KPK terlihat memaksakan diri untuk mencari-cari saksi dan alat bukti. Itu dapat diartikan bahwa KPK tidak memiliki alat bukti yang memadai untuk mentersangkakan Hasto. Apalagi mau menahannya.
Jadi, jika hari ini KPK memanggil Hasto dengan memaksakan untuk menahannya, jelas perbuatan melanggar hukum dan juga melanggar HAM, serta melanggar konstitusi.
Tindakan KPK itu jelas telah dianggap sebagai tindakan politik KPK, sebagai upaya balas budi terhadap Jokowi yang telah menyetujui Pimpinan dan Komisioner KPK saat ini (telah melanggar aturan dan konstitusi).
Tampaknya, karena Jokowi dan keluarga tidak dapat menggunakan kejaksaan dan kepolisian sebagai alat politik untuk melawan dan menekan Megawati dan PDIP (setelah Jokowi dan anaknya serta menantunya di pecat dari PDIP), maka hanya hanya dengan menggunakan Lembaga KPK ini untuk melakukan balas dendam.
Tentu Ini sangat berbahaya bagi penegakkan hukum, keadilan dan pemberantasan korupsi.
Jika KPK berpolitik dalam hal kasus Hasto ini, tentu jangan salahkan apabila kader-kader militan PDIP tidak akan terima Sekjen nya di kriminalisasi KPK, tentunya pasti akan marah dan ngamuk.
Apakah itu yang dikehendaki KPK?
Wallahu'alam bisshowab
Surabaya: 13 Januari 2025.