Iklan

Iklan

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2024

BERITA PEMBARUAN
09 Januari 2025, 23:08 WIB Last Updated 2025-01-09T16:08:24Z
KPU Kabupaten Bekasi saat menggelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih pada Pilkada 2024 di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang, Kamis 9 Januari 2025.(foto: sgt)


BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jababeka, Cikarang Selatan, pada Kamis (09/01/2025).


Penetapan calon terpilih ini menjadi tahapan penting dalam rangka persiapan pelantikan kepala daerah. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) dan media yang telah mengawal seluruh proses Pilkada hingga tahap penetapan ini.


“Rapat pleno ini adalah momen penting yang kami sampaikan secara terbuka. Penetapan ini menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” ungkap Ali Rido.


Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa surat penetapan ini akan menjadi rujukan bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar rapat paripurna. Setelah itu, nama calon terpilih akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.


Terkait pelantikan, Ali mengonfirmasi bahwa jadwal sementara mengacu pada Peraturan Presiden, yaitu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Februari 2025.


Namun, ia menambahkan bahwa jadwal tersebut masih dapat berubah, tergantung pada hasil perselisihan Pilkada yang saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi.


“Kami akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, persidangan di Mahkamah Konstitusi baru memasuki hari kedua. Jika ada perubahan, kami akan segera memberikan informasi kepada masyarakat,” jelas Ali Rido.


Di akhir sambutannya, Ali berharap agar seluruh tahapan Pilkada ini dapat dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. 


Ia juga mendoakan agar proses hukum di Mahkamah Konstitusi, termasuk untuk KPU di daerah lain, dapat berjalan lancar.


Dengan penetapan calon terpilih ini, tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi memasuki akhir.(Sigit)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan