Iklan

Iklan

Menguak Keadilan yang Tersandera, Mengembalikan Kedaulatan Negara di Pesisir Utara Jakarta

BERITA PEMBARUAN
14 Januari 2025, 11:19 WIB Last Updated 2025-01-14T04:19:21Z


Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla


Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. “Supremasi hukum adalah tiang utama yang menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat”. 


Namun, kasus pemagaran laut di kawasan PIK-2 membuka lembaran kelam tentang bagaimana kekuasaan oligarki dapat merusak sistem hukum, menciptakan ketidakadilan, dan membahayakan kepentingan bangsa. 


Masyarakat Indonesia perlu bersatu dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”


Pemagaran Laut: Puncak Gunung Es Penguasaan Oligarki


Kasus pagar laut di PIK-2 adalah contoh nyata bagaimana kepentingan segelintir pihak dapat merampas hak masyarakat pesisir dan merusak ekosistem kelautan. Dugaan kuat adanya “jual beli” pantai, laut, dan tanah timbul oleh oknum aparat desa dan BPN menunjukkan adanya sistem terorganisasi yang bekerja melawan hukum. 


Modus pengembang yang merekayasa “pengakuan masyarakat” sebagai pihak yang membangun pagar menjadi bentuk manipulasi sistemik yang harus diusut tuntas.


Sangat tidak logis bila pagar laut sepanjang 30 km dibangun atas swadaya masyarakat. Dengan biaya yang mencapai miliaran rupiah, pengakuan ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Ini adalah bentuk intimidasi dan rekayasa yang dirancang untuk melanggengkan kepentingan pengembang besar, sementara masyarakat kecil dipaksa tunduk dalam ketidakberdayaan.


Presiden Prabowo dan Ujian Kepemimpinan


Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ini adalah momentum untuk menegakkan kembali supremasi hukum dan mengakhiri dominasi oligarki yang telah mengakar. Langkah ini tidak hanya penting untuk membongkar kasus PIK-2 tetapi juga untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun, termasuk mantan kekuasaan yang masih memiliki pengaruh besar.


Langkah Strategis untuk Menegakkan Keadilan


Untuk menyelesaikan kasus ini, beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan adalah : 


1.Membentuk Tim Independen

Presiden perlu membentuk tim independen yang bertugas mengkaji pelanggaran hukum dalam kasus PIK-2. Tim ini juga harus menghitung kerugian negara akibat pemagaran laut yang ilegal, termasuk dampak sosial dan ekologisnya.


2. Audit Menyeluruh oleh BPK dan BPKP

Audit menyeluruh terhadap penguasaan aset negara di kawasan tersebut sangat diperlukan. Sungai, bantaran sungai, pantai, laut, dan hutan yang telah dirampas oleh pengembang harus dikembalikan kepada negara.


3. Penyelidikan Kriminal oleh Aparat Penegak Hukum.

Aparat hukum harus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi dan kriminalisasi masyarakat. Proses pembebasan tanah yang dilakukan dengan cara tidak sah harus dibuka ke publik, dan para korban diberi keadilan.


Peran Masyarakat dalam Bela Negara


Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa ”setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya bela negara”. Dalam konteks ini, masyarakat harus berperan aktif mengawasi jalannya kasus pemagaran laut PIK-2 dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Ini adalah bagian dari kewajiban moral dan konstitusional kita sebagai bangsa.


Pengawasan masyarakat bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan untuk memastikan pemerintah tetap berjalan di jalur yang benar. Dengan dukungan rakyat, Presiden Prabowo dapat menunjukkan bahwa ia adalah pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata dan tidak tunduk pada bayang-bayang kekuatan lama.


Mengembalikan Keadilan untuk Masa Depan Bangsa


Kasus pagar laut ini adalah ujian bagi kita semua, apakah Indonesia mampu menegakkan kedaulatannya di atas hukum yang adil atau tetap tunduk pada kekuatan oligarki. 


Mari kita jadikan momentum ini wujud dari bagian “Bela Negara” sebagai langkah awal untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dengan bersatu, kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Bangkitlah Indonesia, tegakkan hukum, dan kembalikan keadilan kepada rakyat..!

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menguak Keadilan yang Tersandera, Mengembalikan Kedaulatan Negara di Pesisir Utara Jakarta

Terkini

Topik Populer

Iklan