Komjen Purnawirawan Susno Duadji (foto : ist) |
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) H. Susno Duadji mengungkapkan bahwa adanya dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, terkait pemagaran laut di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, laut adalah milik negara dan publik, sehingga tidak boleh ada klaim atau hak atasnya seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi UNCLOS dan memiliki Undang-Undang Perairan yang mengatur tentang pemanfaatan wilayah perairan.
"Pagar laut di daerah tersebut jelas sekali melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan ini merupakan tindak pidana, terutama pidana korupsi," ujar Susno, Minggu 19 Januari 2025.
Susno juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dapat dijerat dalam perkara ini termasuk aparat yang terlibat dalam pemrosesan sertifikat lahan laut, seperti aparat desa, pemerintah daerah, serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak hanya itu, kata Susno, pihak pemohon dan penerima sertifikat tersebut juga dapat dikenakan sanksi, terlebih jika sertifikat tersebut kemudian dijual ke pihak lain.
Lebih lanjut, Susno menegaskan bahwa tindak pidana ini juga melibatkan pelanggaran terhadap perlindungan lingkungan hidup. Ia menilai bahwa klaim atau pemagaran laut tanpa dasar yang sah jelas merusak ekosistem dan merugikan kepentingan publik.
Sebagai informasi, Pasal 12 Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Perairan Indonesia melarang setiap orang untuk memagari atau menghalangi perairan.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pencabutan izin dan pembatalan perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, tuduhan terkait 'pagar makan laut' di Pesisir Utara Tangerang Banten bukan hanya sebatas isu, melainkan jelas menunjukkan adanya indikasi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.(hady)