Iklan

Iklan

Pelantikan Bupati se-Aceh, Alja Yusnadi Minta 10 Februari Dilaksanakan

BERITA PEMBARUAN
13 Januari 2025, 22:21 WIB Last Updated 2025-01-13T15:33:19Z
Alja Yusnadi (foto: ist)


TAPAKTUAN - Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Selatan telah selesai pada 27 November 2024 lalu, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketidakpastian ini mempengaruhi proses transisi pemerintahan daerah.


Sebelumnya, Peraturan Presiden No 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2016 mengindikasikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada 10 Februari 2024. 


Namun, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy, yang merupakan mitra kerja dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah bisa saja mundur hingga akhir Maret 2024, tergantung pada proses sengketa Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).


Anggota DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mendorong agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dapat dilaksanakan sesegera mungkin. 


"Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar, tanpa gugatan, dan semua pasangan calon menerima hasil pilkada dengan baik. Kami berharap pasangan Manis segera dilantik," ujar Alja, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Senin 13 Januari 2025.


Menurut Alja, pelantikan yang cepat akan berdampak positif terhadap ritme kerja pemerintahan daerah. 


"Dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati definitif, akan ada perbaikan dalam kinerja pemerintah daerah, termasuk pengisian posisi eselon II yang telah lama kosong. Tanpa pemimpin definitif, kinerja pemerintah daerah terhambat. Pemimpin yang baru akan membawa semangat dan kemajuan," tuturnya.


Alja juga menekankan bahwa semakin cepat pelantikan dilakukan, semakin cepat pula sinkronisasi visi dan misi Bupati-Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan dan program prioritas lainnya.


Untuk itu, Alja mendesak pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2024, mengingat Pilkada Aceh Selatan tidak ada sengketa di MK. 


"Seharusnya pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2024," tegasnya.


Terkait dengan prosesi pelantikan, Alja juga mengingatkan bahwa Perpres 80/2024 mengatur pelantikan secara serentak, namun sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam rapat paripurna DPRK.(rls/ari)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelantikan Bupati se-Aceh, Alja Yusnadi Minta 10 Februari Dilaksanakan

Terkini

Topik Populer

Iklan