Iklan

Iklan

Pemuka Agama Kaharingan di Tapin Belum Terdaftar, Akta Kelahiran Terganggu

BERITA PEMBARUAN
22 Januari 2025, 15:19 WIB Last Updated 2025-01-23T03:47:22Z
Ilustrasi (ist)


TAPIN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa masih ada segelintir masyarakat di Kecamatan Piani yang menganut aliran kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. 


Namun, kelompok ini menghadapi masalah dalam pencatatan administrasi kependudukan, terutama terkait perkawinan dan akta kelahiran anak, karena pemuka agama mereka belum terdaftar secara resmi di instansi berwenang.


Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Tapin pada Selasa, 21 Januari 2025, di kantor Kejari Tapin.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho, S.H., menjelaskan bahwa aliran kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP di Tapin, khususnya di Kecamatan Piani, adalah Majelis Keagamaan Kaharingan Indonesia (MAKI). 


Meskipun demikian, perkawinan masyarakat yang menganut aliran ini masih tercatat sebagai non-muslim, dan hingga kini, pemuka agama dari MAKI belum terdaftar di Disdukcapil, sehingga perkawinan mereka belum bisa dicatat secara resmi.


"Dampaknya, akta kelahiran anak dari pasangan yang menganut aliran ini hanya tercatat dengan status 'Anak Seorang Ibu'," ujar Hendro Nugroho.


Menurut Hendro, Disdukcapil Tapin, di daerah lain seperti Kota Baru, pemuka agama Kaharingan sudah terdaftar di instansi terkait, yang memudahkan pencatatan perkawinan dan akta kelahiran. 


Namun, di Tapin, hal ini belum dapat dilakukan karena belum ada pemuka agama yang terdaftar.


Kepala Dinas Dukcatpil Tapin, Rina Indriyani, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 325 penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa yang terdaftar di Disdukcapil Tapin, dengan rincian 159 laki-laki dan 166 perempuan. 


"Mereka mayoritas berdomisili di Kecamatan Piani, tersebar di empat desa yaitu Pipitak Jaya, Harakit, Batung, dan Balawaian, serta satu orang di Hatungun," ujarnya.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemuka Agama Kaharingan di Tapin Belum Terdaftar, Akta Kelahiran Terganggu

Terkini

Topik Populer

Iklan