Kuasa Hukum Wahyudi, DR Saprial Bakri (tengah) bersama Wahyudi (baju putih) saat menyampaikan keterangan pada awak media di halaman PN Karawang, Kamis 2 Januari 2025.(foto: ifn) |
KARAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Karawang tengah disorot terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara sengketa tanah antara PT. Artha Sedayu Kartika Residence selaku penggugat dan Wahyudi sebagai tergugat 1.
Kasus ini bermula saat PT. Artha Sedayu mengklaim tanah milik Wahyudi seluas lebih kurang 3564 meter persegi yang kini digunakan sebagai danau untuk serapan air di dekat Masjid Perumahan Kartika Residence Kecamatan Klari.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Wahyudi ke Polres Karawang, dan saat ini tengah memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum Wahyudi, Dr. Syafrial Bakri S.E., S.H., M.H., CPCLE, menyampaikan bahwa setelah laporan yang dibuat terhadap Viktor, Direktur PT. Artha Sedayu, muncul gugatan dari PT. Artha Sedayu terhadap kliennya. Gugatan ini dianggap sebagai respons atas pelaporan yang berlanjut ke penyidikan di Polres Karawang.
Pada 30 Desember 2024, Pengadilan Negeri Karawang memutuskan amar putusan dalam sengketa tanah tersebut. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian jadwal penetapan amar putusan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Kami sangat menyayangkan bahwa salinan amar putusan tidak tersedia pada hari ini. Padahal, melalui e-Court, kami sudah menerima salinan putusan pada 30 Desember 2024, namun saat kami meminta salinan fisiknya, kami diberitahu bahwa amar putusan belum siap," ungkap Syafrial saat ditemui awak media di PN Karawang, Kamis (2/1/2024).
Saprial lebih lanjut menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kepastian hukum di Pengadilan Negeri Karawang.
"Kami ingin mendapatkan kepastian hukum, tetapi kenyataannya putusan yang sudah ada amarnya justru menjadi tanda tanya. Ini menciptakan keraguan terhadap kinerja pengadilan," tegas Syafrial.
Wahyudi, selaku pihak yang terlibat, juga menambahkan bahwa perubahan jadwal ini menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi masyarakat.
"Keputusan yang dikeluarkan melalui e-Court bukanlah hasil dari masyarakat, melainkan dari instansi PN Karawang. Kami sebagai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan. Namun, dengan alasan cuti, pengadilan mengatakan bahwa amar putusan belum siap," kata Wahyudi dengan tegas.
Dua pihak tersebut menuntut agar PN Karawang memberikan penjelasan yang jelas terkait perubahan jadwal penetapan amar putusan, yang berpotensi merugikan hak-hak warga yang mencari keadilan di pengadilan.(ifn/red)