Pelaku pembawa sajam yang berhasil diamankan anggota Polsek Klego Polres Boyolali, Selasa 31 Desember 2024 lalu.(foto: ist) |
BOYOLALI - Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang disertai kelalaian hingga menyebabkan luka berat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WIB, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali Jawa Tengah.
Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan senjata tajam yang menyebabkan cedera berat pada korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan memicu situasi yang tidak diinginkan," ujarnya, Minggu 5 Januari 2025.
Peristiwa ini bermula saat korban, yang berinisial R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, sedang berkumpul bersama teman-temannya di halaman rumah A (30), warga setempat.
Mereka diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Ketegangan terjadi ketika pelaku, berinisial MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, datang membawa senjata tajam jenis sabit dan menuduh salah satu dari mereka mencuri ponselnya yang hilang.
Ketika R mencoba merebut senjata tajam tersebut, ia malah terluka pada kaki kanannya akibat sabit yang diduga berkarat. Luka yang parah mengharuskan korban menjalani amputasi kaki.
Polisi segera mengamankan satu bilah sabit yang digunakan pelaku. Setelah menerima laporan dari P (54), seorang pedagang asal Jepara yang menjadi saksi dalam kasus ini, petugas Polsek Klego melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menangkap pelaku.
Kapolsek Klego AKP Utomo menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai. MVK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait tindakannya.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, terutama dalam kondisi emosional.
"Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa saja yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, apalagi sampai membahayakan keselamatan orang lain," ujar AKP Utomo.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Boyolali menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas para pelaku tindak pidana.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam menciptakan situasi yang kondusif," tutup AKP Arif Mudi Prihanto.(m.riyadi)