Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan MA

BERITA PEMBARUAN
30 Januari 2025, 23:11 WIB Last Updated 2025-01-30T16:11:49Z
Para tersangka kasus tawuran yang tewaskan satu orang di Desa Karangpatri Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis 30 Januari 2025.(foto: ist)


BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Raya Pebayuran - Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/01/2025) sekira pukul 03.10 WIB.


Pada peristiwa tersebut, satu orang korban yang diketahui bernama MA, mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian pinggang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025), menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan pada Senin, 27 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.


"Kami berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya adalah anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Mustofa.


Dijelaskan lebih lanjut, keempat tersangka yang diamankan adalah AJS dan MFH yang ditangkap di wilayah Pebayuran, ARS yang ditangkap di wilayah Cabangbungin, serta BR yang merupakan pelaku utama, yang diamankan di wilayah Sukatani.


Kapolres menyatakan, aksi tawuran tersebut diawali dengan kesepakatan antara kedua kelompok tersangka dan korban melalui media sosial untuk melakukan pertarungan. 


Para pelaku membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.


"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam, termasuk celurit dan senjata tajam jenis corbek, serta pakaian korban," tambah Kapolres.


Barang bukti yang berhasil disita polisi meliputi, satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran sekitar 168 cm dengan plat besi tajam, satu bilah celurit dengan gagang kain merah, dan satu bilah senjata tajam jenis corbek ukuran sekitar 187 cm. 


Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian korban berupa jaket warna pink, jaket hitam, dan topi warna biru.


Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan MA

Terkini

Topik Populer

Iklan