Polres Subang saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Mapolres, Kamis 23 Januari 2025.(foto: ist) |
SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan 5,14 kilogram sabu dari dua pelaku berinisial UP (38) dan YS (42). Keduanya ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
"Setelah menerima laporan, Satresnarkoba Polres Subang melakukan penyelidikan selama 14 hari dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka ditangkap saat membawa lima plastik kemasan teh berisi sabu-sabu dengan total berat 5,14 kilogram menggunakan kendaraan berwarna putih dengan nomor polisi T 1306 UE," ujar Kapolres.
Ariek menjelaskan bahwa sabu tersebut diambil oleh kedua pelaku dari luar daerah Kabupaten Subang atas perintah seseorang yang kini masih dalam pengejaran berinisial AS. "Mereka mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabu yang mereka bawa," tambahnya.
Diperkirakan, nilai total sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Subang, Purwakarta, dan Karawang ini mencapai sekitar Rp 5 miliar. "Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Kapolres.
Selain narkoba, polisi juga menyita empat unit ponsel dan satu mobil. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Satresnarkoba Polres Subang dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.(rls/)