Mal Cikampek lokasi Rainbow Game Zone yang digembok manajemen mal, Minggu 19 Januari 2025.(foto: bdg) |
KARAWANG - Kejadian mengejutkan terjadi di Mal Cikampek pada Minggu (19/1/2025), ketika seluruh rolling door milik Rainbow Game Zone digembok, bahkan menggunakan kawat sling pada beberapa bagian.
Tindakan ini diduga dilakukan oleh pihak manajemen mal, yang kemudian memicu reaksi keras dari kuasa hukum pemilik usaha, Robert James, S.H., M.H.
Robert yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang dan Kepala Pusat Bantuan Hukum Suara Advokat Indonesia (SAI), menilai bahwa penggembokan tersebut sudah memasuki ranah pidana.
Ia menegaskan bahwa penggembokan ini menghalangi hak milik kliennya, mengingat ruko yang disewa oleh Rainbow Game Zone adalah hak milik, bukan angsuran atau kontrak yang bisa dibatasi semena-mena.
"Ini jelas menghalang-halangi hak milik klien kami. Pemilikan ruko ini adalah hak milik, bukan angsuran atau kontrak," tegas Robert dalam keterangan pers setelah melakukan pengecekan pada gembok yang dipasang.
Masalah utama, menurut Robert, adalah kenaikan drastis iuran yang diberlakukan oleh pihak manajemen tanpa adanya musyawarah dengan pengelola ruko, termasuk pihaknya.
Robert menyebut tindakan penggembokan sebagai 'perbuatan main hakim sendiri' dan menegaskan bahwa meskipun mereka bisa membuka gembok tersebut, pihaknya memilih untuk menunggu kehadiran manajemen untuk menjelaskan persoalan ini.
“Bila pihak manajemen tetap tidak memberikan penjelasan, kami akan menempuh jalur hukum dan bahkan melakukan upaya paksa untuk membuka gembok tersebut,” ancam Robert.
Robert mengatakan, bila ada penyelesaian dengan baik, ia akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kami akan bersabar dan mencoba berkomunikasi lebih lanjut, namun jika tidak ada titik temu, jalur hukum akan kami tempuh,” ujar Robert.
Sementara itu, pihak keamanan mal, yang diwakili Komandan Chip Keamanan Suyana, menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini.
Menurutnya, hanya pihak manajemen yang berhak menjelaskan permasalahan tersebut. Suyana menjelaskan bahwa penggembokan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) manajemen dan berlaku untuk seluruh tenant di mal, bukan hanya Rainbow Game Zone.
“Penggembokan dilakukan setelah para pedagang pulang, dan ini merupakan kejadian pertama sejak mal tersebut berdiri pada tahun 2025,” ungkap Suyana.
Di sisi lain, Imanuel Yendo, pihak manajemen Mal Cikampek, mengonfirmasi bahwa Rainbow Game Zone telah beberapa bulan terakhir gagal memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, pihak manajemen sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan tertulis serta membuka kesempatan untuk melakukan negosiasi, namun tidak ada itikad baik dari tenant.
"Kami terpaksa menindaklanjutinya sesuai prosedur setelah batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi," ujar Imanuel.(bdg)