Iklan

Iklan

Tawuran Antar Kelompok Tewaskan Seorang Pemuda, 5 Pelaku Ditangkap

BERITA PEMBARUAN
28 Januari 2025, 22:59 WIB Last Updated 2025-01-28T15:59:30Z
Kapolres Metro Bekasi saat menggelar konferensi pers terkait tawuran pemuda di Babelan, Selasa 28 Januari 2025.(foto: ist)


BEKASI - Kepolisian Resort Metro Bekasi mengungkap peristiwa tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi pada Sabtu 25 Januari 2025 lalu.


Tawuran tersebut menyebabkan seorang pemuda, Ifan Sulaeman (22), tewas akibat pengeroyokan dan penganiayaan.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustafa dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa 28 Januari 2025.


Kombes Pol Mustafa menjelaskan, kejadian bermula sekira pukul 03.00 WIB, ketika sekelompok pemuda dari Taruma Jaya bertemu dengan kelompok pemuda dari Tambun Utara di jembatan sebelum perumahan GDC, Jalan Pulo Timaha. 


Tawuran pun lanjut Mustafa, tak terhindarkan, yang mengakibatkan korban terluka parah. Korban yang berasal dari kelompok Tambun, Ifan Sulaeman, kemudian dibawa temannya ke RS Ananda, namun nyawanya tak tertolong.


Dalam pengembangan kasus, tim gabungan yang terdiri dari unit reskrim Polsek Babelan, unit Jatanras, dan unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.


Menurut Kombes Pol Mustafa, lima pelaku yang diamankan adalah BM (19) yang diduga menembak korban menggunakan senapan angin, RI (19) sebagai pemilik senapan, BPW (17) yang menarik senjata tajam dari tubuh korban, TWP (17) yang berperan sebagai joki, dan GA (21) yang bertugas mengundang tawuran. 


"Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," sebutnya.


Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain senapan angin, peluru, celurit, ponsel, serta dua sepeda motor, satu milik korban dan satu milik pelaku.


Kapolres Metro Bekasi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku juga dijerat dengan UU ITE terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik.


“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan generasi muda. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kapolres Mustafa.(rls/ sgt).




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tawuran Antar Kelompok Tewaskan Seorang Pemuda, 5 Pelaku Ditangkap

Terkini

Topik Populer

Iklan