Iklan

Iklan

UPTD Labkesda Karawang Dikecam Terkait Surat Tidak Menggunakan NAPZA

BERITA PEMBARUAN
21 Januari 2025, 16:35 WIB Last Updated 2025-01-21T09:35:53Z
UPTD Labkesda Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari praktisi hukum di Karawang (foto: mie)


KARAWANG - Penerbitan surat keterangan tidak menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Karawang mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk Asep Agustian, S.H., M.H., seorang praktisi hukum di Karawang. 


Askun, sapaan akrabnya, menilai bahwa penerbitan surat tersebut seharusnya menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dan rumah sakit umum.


"Saya kaget ketika mengetahui bahwa surat tidak menggunakan NAPZA bisa dikeluarkan oleh UPTD Labkesda. Seharusnya, surat ini diterbitkan oleh BNNK, yang disebut surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN), atau rumah sakit umum. Apalagi, surat ini menjadi syarat penting bagi pelamar CPNS, P3K, atau ASN," ungkap Askun, Selasa (21/1/2025).


Askun juga mempertanyakan alasan penerbitan surat tersebut oleh UPTD Labkesda yang dipatok dengan biaya lebih murah, yakni 175 ribu rupiah, dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh BNNK atau rumah sakit umum. 


Ia mencurigai adanya potensi keuntungan yang diperoleh Labkesda melalui pelayanan ini.


"Bayangkan jika ada 500 pelamar P3K setiap hari, berapa jumlah uang yang masuk ke Labkesda? Apakah ini hanya untuk kepentingan UPTD Labkesda?" tambah Askun.


Selain itu, Askun menilai kebijakan ini bisa mengesampingkan peran BNNK Karawang yang seharusnya memiliki kewenangan dan data historis mengenai individu yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Menurutnya, surat dari BNNK memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.


“Surat tidak menggunakan NAPZA dari BNNK memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.


Askun juga mendesak Bupati Karawang untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan meminta agar seluruh ASN di Karawang menjalani tes urine untuk memastikan bebas dari narkoba. 


Ia mengingatkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2016, yang menjadi dasar bagi UPTD Labkesda untuk menerbitkan surat tersebut, perlu ditinjau ulang.


"Jika tidak ada urgensi, lebih baik Labkesda dibubarkan," kata Askun.


Sebagai langkah selanjutnya, Askun juga meminta aparat penegak hukum, baik dari Unit Tipikor Polres Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pidsus, untuk menyelidiki keuangan di UPTD Labkesda. Ia berharap, jika ditemukan penyimpangan, hal tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.


"Apabila tidak sesuai, diharapkan ini bisa dijadikan sebuah produk hukum," pungkasnya.(amir)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UPTD Labkesda Karawang Dikecam Terkait Surat Tidak Menggunakan NAPZA

Terkini

Topik Populer

Iklan