![]() |
Pipik Taufik Ismail saat mensosialisasikan Perda Kewirausahaan di Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Karawang, Jumat 28 Februari 2025.(foto: ist) |
KARAWANG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang kewirausahaan di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Jumat (28/2/2025).
Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan yang mendukung sektor ekonomi berbasis kreativitas dan mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Acara tersebut dihadiri berbagai tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga yang memiliki minat terhadap ekonomi kreatif.
Pada sambutannya, Pipik Taufik Ismail menekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menyalurkan ide-ide kreatif mereka menjadi peluang usaha yang berpotensi menciptakan lapangan kerja.
Menurut Pipik, Ia ingin memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mengembangkannya menjadi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Di Karawang, mencari pekerjaan cukup sulit, sehingga anak muda dengan kreativitas mereka, terutama di sektor UMKM, dapat membuka peluang kerja sendiri," ujar Pipik.
Sosialisasi ini juga membahas berbagai aspek dalam Perda, seperti pengelolaan sumber daya, akses pembiayaan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif.
Warga yang hadir juga diberi kesempatan untuk berdialog langsung, menyampaikan ide dan masukan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Dengan diterapkannya Perda ini, diharapkan Karawang dapat berkembang menjadi pusat ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.(bdg)