![]() |
FSUI Karawang usai audensi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait Surat Edaran Bupati imbauan pada bulan Ramadan, Kamis 27 Februari 2025.(foto: bdg) |
KARAWANG - Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) Karawang menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk membahas pengawasan implementasi Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 tentang himbauan selama Ramadan 1446 H/2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah di Kabupaten Karawang, Kamis (27/2/2025).
Pada kesempatan tersebut, salah satu anggota FSUI Karawang, Sunarto, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Karawang yang mengeluarkan Surat Edaran yang menutup praktik prostitusi, peredaran minuman keras (miras), serta tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan bebas dari prostitusi, miras, dan tempat hiburan malam,” ujar Sunarto.
Audiensi ini dihadiri sepuluh perwakilan dari berbagai forum umat Islam yang berdiskusi mengenai efektivitas kebijakan tersebut, bahkan perwakilan dari Bekasi turut hadir dalam diskusi ini.
Senada dengan Sunarto, Ahmad Nopian juga menyampaikan apresiasinya terhadap penerbitan Surat Edaran Bupati sebelum bulan Ramadan.
Ia menyebutkan bahwa tujuan kedatangannya ke Pemkab Karawang adalah untuk melakukan tabayun dan berdiskusi mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saya ingin mengetahui seperti apa pelaksanaan surat edaran bupati dan bagaimana tindak lanjut implementasinya agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” kata Ahmad.
Ahmad berharap agar pengawasan terhadap kebijakan ini bisa berjalan dengan maksimal dan setiap pelanggaran dapat ditindak tegas.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Irlan Suarlan, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa kedatangan FSUI Karawang bertujuan untuk memastikan implementasi surat edaran yang berkaitan dengan pengawasan hiburan malam selama bulan Ramadan.
“Jika ditemukan pelanggaran atau ada pihak yang tidak mematuhi edaran ini, akan ditindak tegas. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” jelas Irlan.
Irlan juga memastikan bahwa pada bulan Ramadan tahun ini tidak akan ada aktivitas hiburan malam yang beroperasi. Ia mengimbau para pemilik tempat hiburan malam untuk mensosialisasikan dan mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan.
“Kami berharap semua pemilik usaha hiburan malam mematuhi aturan yang diterbitkan Bupati Karawang, agar kesucian bulan Ramadan tetap terjaga,” tutup Irlan.(bdg)