Iklan

Iklan

Gebyar Hari Pers Nasional 2025, Kebebasan Pers Nasional Masih Terpasung

BERITA PEMBARUAN
10 Februari 2025, 13:58 WIB Last Updated 2025-02-10T06:58:23Z


Oleh : Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M


Geliat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 menggema di setiap ruang dan waktu, insan pers nasional bersuka cita merayakannya baik di kota besar maupun di daerah. 


Mereka semangat bergelora dengan penuh harap bahwa kebebasan pers agar segera terwujud, walaupun mereka sadar bahwa kebebasan pers di indonesia masih sangat jauh dari harapan, dimana kebebasan pers nasional sampai saat ini masih terpasung. 


Realitas yang terjadi sebagian besar insan pers nasional masih sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, bahkan kalau kita mau menelaah dan membaca media-media lokal yang ada di daerah, banyak diberitakan beberapa kasus wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan  perlakuan dan tindakan yang tidak baik dari oknum pemegang kekuasaan di daerah, seperti intimidasi, persekusi dan kriminalisasi.


Padahal pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan demokrasi di suatu negara, sedangkan kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. 


Pers dalam demokrasi memiliki peran penting yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri serta  menegakkan nilai dasar dari demokrasi, membuat supremasi hukum terjadi dan berjalan serta  mendorong agar terciptanya sebuah Hak Asasi Manusia secara utuh.


Konsep ideal yang diuraikan diatas bagi insan pers nasional sangat tidak dirasakan, yang ada mereka sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, oknum pemegang kekuasaan sering membeda-bedakan sebagian wartawan, dengan sebagian wartawan yang lainnya. 


Tidak sedikit wartawan yang mengalami intimidasi dan persekusi karena mereka takut akan terungkap kasus pelanggaran dan penyelewengan pada tugas dan pelaksanaan program pemerintahnya, ada juga sebagian wartawan dikriminalisasi dengan dalih telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan tindakan yang tidak menyenangkan atau membuat berita hoaks dan lain-lain.


Perlu kita ketahui bahwa eksistensi pers di luar negeri mendapat posisi yang tinggi, dimana mereka memiliki kedudukan sebagai kontrol sosial dalam memantau dan mengkritisi kinerja pemerintah agar terwujud pemerintah yang bersih dan demokratis. 


No democracy without free press, demokrasi tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan pers, itu ungkapan mantan Presiden Amerika Serikat yang ketiga Thomas Jefferson, bahkan Jefferson menjelaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang penting dan tidak dapat dibatasi dan  merupakan bagian dari kebebasan individu dan harus dijaga. 


Kebebasan kita bergantung pada kebebasan pers, dan kebebasan itu tidak dapat dibatasi tanpa kehilangan apa pun, ketika pers dibungkam, maka segala upaya untuk kepentingan publik akan dihilangkan, tanpa kebebasan pers, maka niscaya tidak ada pula jaminan perlindungan hak asasi manusia.


Kenapa kebebasan pers di Indonesia belum terwujud sebagaiman harapan insan pers nasional? ini adalah sebuah pertanyaan yang menarik dan harus dijawab, karena segala sesuatu terjadi pasti ada penyebabnya. Disini penulis berusaha menjawab dengan analisa  sederhana dan berdasarkan  penelitian terhadap beberapa kasus di lapangan yang menimpa para wartawan di daerah. 


Setelah ditelaah dianalisa dan diteliti, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kondisi seperti itu, antara lain; Pertama, buruknya kinerja Dewan Pers, Kedua, belum ada political will dari pemerintah untuk membangun kebebasan pers secara utuh, Ketiga, kurangnya persatuan insan pers nasional. Untuk ketiga faktor itu penulis akan mengurai secara detail pada artikel berikutnya. 


Penulis adalah Ketua Pembina DPP ASWIN

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gebyar Hari Pers Nasional 2025, Kebebasan Pers Nasional Masih Terpasung

Terkini

Topik Populer

Iklan