![]() |
Hasto Kristiyanto (foto: ist) |
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama Tim Hukum, mengungkapkan keberatan mereka terhadap proses hukum yang tengah menimpa dirinya, yang dinilai sarat dengan kepentingan politik.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (18/2/2025) Hasto menegaskan, bahwa berbagai pakar hukum, termasuk Prof. Dr. Amir Ilyas, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, serta sejumlah ahli lainnya, telah melakukan kajian dan eksaminasi hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga melibatkan nama-nama seperti Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Hasil eksaminasi tersebut, menurutnya, tidak menemukan fakta hukum yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Hasto mengkritik tindakan yang disebutnya sebagai 'intimidasi' terhadap Sdri. Tio, seorang saksi dalam kasus tersebut.
Intimidasi ini, menurut Hasto, bahkan melibatkan pengancaman terhadap kesehatan Tio, yang tidak diizinkan untuk berobat ke luar negeri untuk pengobatan kanker yang dideritanya.
Selain itu, Hasto juga menyoroti berbagai tindakan intimidasi yang melibatkan saksi-saksi lain seperti Donny Istiqomah dan Kusnadi. Ia menilai bahwa tindakan tersebut jelas mencederai prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Hasto juga menekankan bahwa PDI Perjuangan tetap berkomitmen pada penegakan hukum yang berkeadilan dan menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk memperoleh keadilan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani harus menghormati prinsip keadilan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Proses kriminalisasi yang terjadi ini tidak dapat dilepaskan dari agenda politik yang lebih besar. Kami menyaksikan adanya upaya untuk menekan dan mendiskreditkan PDI Perjuangan dan pemimpinnya, Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto.
Hasto menambahkan bahwa PDI Perjuangan juga merasa prihatin dengan apa yang ia sebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum ini, terutama oleh penyidik KPK, Rossa Purba Bekti.
Ia menegaskan bahwa partainya akan mengadukan Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika dalam proses penyidikan.
Hasto juga menekankan bahwa PDI Perjuangan akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, namun dalam konteks yang benar dan sesuai dengan prinsip keadilan. Menurutnya, KPK seharusnya fokus pada pemberantasan korupsi besar yang melibatkan negara, bukan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Sebagai langkah selanjutnya, Hasto memastikan bahwa Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengajukan laporan resmi kepada Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 19 Februari 2025, terkait tuduhan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut.
"Langkah ini kami ambil bukan untuk melawan KPK, tetapi untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya, yaitu memberantas korupsi dengan cara yang benar," tegas Hasto.
Hasto juga menambahkan bahwa PDI Perjuangan dan seluruh rakyat Indonesia berkomitmen untuk menjaga negara ini agar terbebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memastikan agar hukum tidak dijadikan alat penindasan bagi siapa pun.
"Sebagai warga negara yang sah, kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan prinsip yang benar. Jangan takut untuk menyuarakan kebenaran, karena ketakutan adalah ilusi," ujar Hasto.(rls)