![]() |
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taupik Ismail saat memaparkan dan sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 6 tentang Kewirausahaan Daerah di Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Senin 17 Februari 2025.(foto: bdg) |
KARAWANG - Reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taupik Ismail, S.Sos., M.M., yang berlangsung di Bakankawista Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang dihadiri ratusan warga dan tokoh masyarakat setempat, Senin 17 Februari 2025.
Acara ini juga dihadiri anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan Karawang, Anwar Hidayat, Kepala Desa Majalaya, Babinsa, serta tokoh agama dan pemuda setempat. Pada reses tersebut, Pipik Taupik Ismail, yang akrab disapa Kang Pipik, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah.
Menurut Kang Pipik bahwa perda ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama di kalangan pengusaha pemula di Provinsi Jawa Barat.
"Diperlukan peran pemerintah daerah melalui strategi dan program kewirausahaan agar tercipta wirausaha yang tangguh, mandiri, kreatif, dan proporsional," ujar Kang Pipik.
Masyarakat kata Kang Pipik, harus tahu bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah menggelontorkan anggaran sebesar 20 miliar untuk UMKM.
Ia juga memastikan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan untuk pengembangan kewirausahaan di Karawang.
"Langkah-langkah untuk memajukan usaha lokal dan meningkatkan branding, serta menekankan dukungan dari Dinas Koperasi," tandasnya.(bdg)